Detail Cantuman

Analisis yuridis terhadap fenomena tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Kasus: Putusan Nomor: 183/Pid.B/2019/PN Smg)

Analisis yuridis terhadap fenomena tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Kasus: Putusan Nomor: 183/Pid.B/2019/PN Smg)


Berbagai macam tindak pidana sering terjadi dalam masyarakat salah satunya adalah
kejahatan penipuan, bahkan dewasa ini banyak sekali terjadi tindak pidana penipuan
dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya yang menunjuk pada semakin
tingginya tingkat intelektualitas dari kejahatan penipuan yang semakin kompleks.
Permasalahan di dalam penulisan ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang
dilakukan secara bersama-sama dalam (Putusan Nomor 183/Pid.B/2019/PN Smg) dan
apakah fenomena-fenomena yang melatar belakangi seseorang berbuat tindak pidana
penipuan secara berlanjut yang dilakukan secara bersama – sama dalam Putusan
perkara pidana No. 183/Pid.B/2019/PN Smg. Dalam penelitian adalah yuridis
empiris, sifatnya deskriptif analitis, sehingga dari data primer dan sekunder dianalisis
secara kualitatif. Landasan hukumnya mengacu pada Pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo
pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan mengacu pada teori pemidanaan dan teori
keadilan adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah 1. Hakim belum sepenuhnya
mengakomodir ketentuan Pasal 24 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana
peradilan yang guna meneggakan hukum dan keadilan malah seperti memihak kepada
terdakwa dengan mengurangi hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum
dengan menggunakan alasan non yuridis, 2. Bahwa fenomena penipuan yang
dilakukan secara bersama-sama dilatarbelakangi kurangnya kepatuhan, adanya
keinginan dan faktor kesempatan dari terdakwa untuk melakukan penipuan dan
kesadaran hukum serta pengaruh lingkungan sosial dimana mereka berada. Selain itu
disebabkan oleh hukuman yang jatuhkan terlalu ringan sehingga tidak mengakibatkan
pelaku dan pelaku lainnya menjadi jera. Sarannya adalah 1. Perlu adanya pemahaman
dari para aparat penegak hukum khususnya hakim untuk lebih teliti penindakan
terhadap hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penipuan berlanjut,
agar proses penyelenggaran penegakan hukum dapat berlangsung secara efektif dan
efisien, terutama terhadap seorang pegawai suatu perusahaan dimana yang
bersangkutan bekerja. Artinya seseorang yang memegang kewenangan dan
melakukan tindak pidana harus dihukum lebih berat dibanding dengan seseorang
yang tidak memegang jabatan atau kewenangan.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Nanda Rizqi Wahyudi
Pengarang Nanda Rizqi Wahyudi - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2108302 NAN a
Subyek Tindak Pidana Penipuan
Klasifikasi HK2108302
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum / Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id