Analisis yuridis terhadap pemerkosaan dengan kekerasan dibawah pengaruh alkohol berdasarkan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP (Studi Kasus No.934/Pid.B/2018/PN.JKT.PST.)
Dalam Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa Negara
Indonesia adalah Negara Hukum, maka kedudukan hukum harus di tempatkan di atas
segala-galanya. Untuk mengetahui apa dampak yang ditimbulkan oleh minuman
berakohol dan bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana
penganiayaan akibat pengaruh minuman berakohol menurut Pasal 351 KUHP.
metode sebagai landasannya, adapun metode yang dipergunakan antara lain, Tipe
Penelitian, Sifat Penelitian, Sumber Data. Bahwa terdakwa M. Rizqy Turiza bersama
dengan Nurman dan Ijang Supriatna (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), pada
Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di gudang expedisi RZT Jalan Kampung
Bali V No.44 Rt.006/007 Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Abang
Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar
perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan. Maka dapat di tarik kesimpulan
Penyebab terjadinya Kriminalitas (pemerkosaan dengan kekerasan) adalah faktor
intern dan ekstern.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
M. Ilham Kamiel |
Pengarang |
M. Ilham Kamiel - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2114802 MUH |
Subyek |
Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Kekerasan di Bawa
|
Klasifikasi |
HK2114802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|