Analisis yuridis terhadap sengketa perdata dalam kasus dibatalkannya akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris (Studi Kasus Putusan Nomor : 801/Pdt.G/2019/PN.SBY)
Pada masa sekarang ini sudah menjadi sebuah keharusan mengenai adanya suatu
dokumen yang menjadi alat pembuktian atas setiap transaksi seperti halnya dalam
transaksi jual beli tanah yang dapat dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan
Jual Beli. Akta autentik yang dibuat oleh Notaris harus tetap mengacu pada Peraturan
Perundang-Undangan dan memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320
KUHPerdata, ketentuan tersebut memuat syarat-syarat yang mutlak harus dipenuhi
dalam setiap perjanjian. Perjanjian yang tidak memenui ketentuan syarat sahnya suatu
perjanjian sangat berpotenti menimbulkan kerugian di salah satu pihak, sehingga
pihak yang merasa dirugikan dapat menggugatan ke pengadilan untuk memohonkan
agar perjanjian itu dibatalkan. Kasus yang dibahas pada penilitan ini yaitu
sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor : 801/Pdt.G/2019/PN.SBY. Rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu : bagaimana pertimbangan hakim terhadap gugatan
perdata yang diajukan penggugat mengenai permohonan pembatalan akta autentik
serta bagaimana tanggung jawab Notaris sebelum dan pasca putusan yang amarnya
menyatakan akta autentik yang dibuatnya batal demi hukum. Guna menjawab
permasalah tersebut penulis melakukan penelitian yang sifatnya deskriptif analisis,
yaitu dengan menjelaskan secara singkat permasalahan yang ada, untuk kemudian
dianalisa menggunakan konsep-konsep, asas-asas hukum serta teori-teori yang dalam
penelitian ini penulis menggunakan teori keadilan, teori tanggung jawab, teori
pembuktian, dan teori kepastian hukum, untuk mendapatkan sebuah kesimpulan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam pertimbangannya hakim
mengabulkan permohonan untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
dikarenakan hakim menilai dalil-dalil penggugat dapat dibuktikan dan beralasan serta
tidak hadirnya pihak tergugat pada persidangan sehingga hakim mengabulkan
gugatannya dan memutus dengan verstek. Sehingga atas dasar putusan tersebut
Notaris juga harus bertanggung jawab secara hukum terkait akta autentik yang
diputuskan batal demi hukum serta apabila Notaris terbukti bersalah atau lalai dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Mugi Arsima |
Pengarang |
Mugi Arsima - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2105602 MUG a |
Subyek |
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Batal Demi Hukum
|
Klasifikasi |
HK2105602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|