Analisis yuridis mengenai perselisihan hubungan industrial pemutusan hubungan kerja terhadap Putusan Nomor 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Manusia sebagai makhluk sosial dan ekonomi menjadi dasar terjadinya hubungan
antar manusia dalam konteks ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dimaksud ialah
produksi, distribusi dan konsumsi. Hal tersebut menandakan terjadinya hubungan
industrial. Pada hubungan industrial pun tidak menutup kemungkinan terjadinya
perselisihan, salah satunya ialah pemutusan hubungan kerja. Untuk perselisihan
hubungan industrial di Indonesia telah diatur pada Undang-Undang Nomor 02 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah analisis yuridis pertimbangan hakim pada
Putusan Nomor 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan
Analisis yuridis apakah putusan tersebut telah memenuhi Asas Hukum Acara Perdata
yaitu Hakim Bersifat Pasif. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui Pertimbangan
Hakim Putusan tersebut dan untuk mengetahui apakah Putusan tersebut sudah
memenuhi Asas Hukum Acara Perdata yaitu Hakim Bersifat Pasif. Tipe penelitian
adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis terhadap sumber
data sekunder yang diperoleh melalui membaca dan menganalisa untuk mendapatkan
kesimpulan terbaik yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan teori
mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial dan undang-undang lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
Adapun kesimpulannya adalah perusahaan memiliki persamaan alamat merupakan
hal yang umum dan seorang pekerja bebas untuk bekerja di lebih dari satu tempat
kecuali adanya batasan dari Perjanjian kerja, sehingga pertimbangan tersebut tidaklah
sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dan putusan hakim untuk mengabulkan gugatan
menandakan telah terjadi perubahan peristiwa dasar gugatan, sehingga putusan
tersebut dianggap tidak memenuhi Asas Hukum Acara Perdata karena hakim telah
mengurangi luas pokok perkara yang diajukan penggugat, dimana seharusnya hakim
bersifat pasif.
Detail Information