Analisis yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana kejahatan perkawinan dengan memalsukan surat (Studi Kasus Putusan Nomor:1602/Pid.B/2019/PN.Tng)
Indonesia sebagai negara Hukum telah memiliki undang-undang yang mengatur
tentang tindak pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Tindak Pidana adalah suatu kejahatan yang semuanya itu telah diatur dalam
KUHP. Salah satu bentuk tindak pidana adalah tindak pidana kejahatan asal-usul
perkawinan dengan menyembunyikan perkawinan yang tertuang dalam Bab XIII
KUHP. Permasalahannya adalah bagaimanakah penerapan hukum pidana materil
berdasarkan putusan Nomor: 1602/Pid.B/2019/PN.Tng dan bagaimanakah
pertimbangan Hakim tersebut dalam menjatuhkan sanksi berdasarkan putusan
Nomor: 1602/Pid.B/2019/PN.Tng, Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan
hukum pidana materil berdasarkan putusan Nomor: 1602/Pid.B/2019/PN.Tng dan
untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
berdasarkan putusan Nomor: 1602/Pid.B/2019/PN.Tng. Tipe penelitian Yuridis
Normatif, Sifat penelitian deksriptif analisis, Landasan teorinya mengacu pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana pasal 279 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Kesimpulan menurut penulis hakim belum tepat dalam
menerapkan hukum pidana materil, pasal 279 ayat (2) mengenai tindak pidana
kejahatan asal-usul perkawinan sudah sesuai akan tetapi terdakwa juga dapat dijerat
pasal 263 ayat (1) mengenai memalsukan surat yang seharusnya terdakwa dikenakan
pasal-pasal tersebut dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan
saksi dan barang bukti yang telah terbukti memenuhi unsur melakukan kejahatan
terhadap asal-usul perkawinan dengan menyembunyikan perkawinan sehingga
terdakwa dihukum 1 (satu) tahun, sanksi ini belum memberikan efek jera dan jauh
dari unsur keadilan karena menurut penulis satu tahun adalah waktu yang sangat
singkat dan khawatir suami diluar sana bisa melakukan kembali tindak pidana
kejahatan asal-usul perkawinan, Adapun sarannya adalah terhadap putusan perkara
asal-usul perkawinan ini hakim lebih teliti dan cermat dalam menjatuhkan hukuman
pidana berdasarkan pertimbangan-pertimbangan juga fakta-fakta yang timbul pada
saat persidangan baik itu secara subjektif maupun objektif sehingga menciptakan
keadilan dalam masyarakat
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Maghfirah Ayuni |
Pengarang |
Maghfirah Ayuni - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2107202 MAG a |
Subyek |
Tindak Pidana Kejahatan Asal – Usul Perkawinan
|
Klasifikasi |
HK2107202 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|