Analisis yuridis tindak pidana aborsi yang dilakukan dokter (Studi Kasus Nomor: 406/Pid.sus/2020/PN.JKT.PST)
Perbuatan aborsi sangat bertentangan dengan janji dokter yang dimana dokter
sebagai pelaku utama dalam kegiatan aborsi, dilihat dari Undang-undang yang
diberlakukan banyak negara setiap negara memiliki Uu yang melarang dilakukannya
absorsi. Tindakan aborsi ini dianggap suatu pelanggaran pidana. Bahkan sejak awal
seseorang yang menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan sumpah
dokter Indonesia yang tercantum pada Deklarasi Janewa. Dimana ia menyatakan diri
untuk menghormati setiap hidup insan mulai dari saat pembuhan. Setiap orang
dilarang melakukan aborsi, aborsi dapat dilakukan apabila ada indikasi kedaruratan
medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundang-undangan Indonesia telah
mengatur tentang aborsi dalam dua undang-undang yaitu KUHP dan Uu No 36 Tahun
2009 tentang kesehatan adapun didalam undang-undang no 29 tahun 2004 tentang
praktik kedokteran terhadap sanksi pidana akan tetapi hanya terpaku pada sanksi
atas kesalahan yang dilakukan dokter misalkan seorang dokter dalam menjalankan
praktik kedokteran tanpa mempunyai tanda registrasi dan surat izin praktik sedangkan
kesalahan seorang dokter dalam hal pemberian pelayanan medis terhadap pasien
kurang terdapat dalam undang-undang praktik kedokteran. Tujuan dari penelitian
adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana aborsi yang
dilakukan dokter dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap
tindak pidana aborsi yang dilakukan dokter. Metode yang dipakai adalah library
research sifatnya deskritif analisis, sehingga data primer dan data sekunder dianalisis
secara kualitatif guna memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan
seecara ilmiah. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa aborsi yang
dilakukan dokter adalah apabila merupakan suatu perbuatan pidana maka harus
melalui prosedur hukum yaitu hasil penyelidikan dan penyidikan dimana Tindakan
tersebut adalah perbuatan pidana.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Indah Nur Daryanti |
Pengarang |
Indah Nur Daryanti - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2114602 IND a |
Subyek |
Praktik kedokteran Aborsi Dokter
|
Klasifikasi |
HK2114602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|