Analisis yuridis proses penyelesaian sengketa hak milik atas tanah karena hibah kepada salah satu ahli waris (Studi Kasus Nomor: 1631 K/Pdt/2020)
Status kepemilikan dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu cara pengalihan hak dengan cara Hibah yang
diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata. Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari
seseorang semasa hidupnya kepada orang lain, pada dasarnya hibah berlaku bagi para
pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (secara
notaril). Kasus ini terjadi antara Abidin Thalib dan Ahmadi Thalib selaku saudara
kandung, mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ahmadi Thalib
dengan menguasai objek sengketa tanpa hak dan tanpa persetujuan ahli waris dari
orang tua para pihak karena adanya surat hibah tertanggal 8 Desember 2006, sehingga
terjadi perselisihan antara Para Ahli waris karena hal tersebut, maka Abidin Thalib
meminta Majelis hakim untuk membatalkan surat hibah tersebut. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah
karena hibah kepada satu ahli waris dan dasar pertimbangan hakim Mahkamah
Agung dalam kasus sengketa tanah karena hibah kepada salah satu ahli waris dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1631 K/Pdt/2020? Dalam penelitian ini
merupakan tipe penelitian yuridis empiris, sifat penelitian merupakan deskriptif
analisis sedangkan sumber data yang dikumpulkan, dianalisis secara kualitatif.
Landasan teorinya mengacu pada KUHPer Pasal 1682, KUHPer Pasal 913, 201 KHI,
sehingga analisis dalam peneliltian ini bahwa keputusan Pegadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa hibah menyalahi kewenangan
absolut karena itu dibawah kewenangan pengadilan Agama sehingga permasalahan
pembagian waris hanya kepada salah satu ahli waris dapat diselesaikan berdasarkan
legitime portie dan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasus ini kurang tepat
dikarenakan hakim hanya melihat syarat formil (melihat para pihak beragama islam)
dengan mengkesampingkan syarat materil (gugatan perbuatan hukum dengan
menguasai objek tanpa hak dan tanpa persetujuan ahli waris), yang memutuskan
perkara dengan hukum islam.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Haniva Amalia |
Pengarang |
Haniva Amalia - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2114802 HAN a |
Subyek |
Sengketa Tanah Karena Hibah Kepada Salah Satu Ahli
|
Klasifikasi |
HK2114802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|