Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur menurut hukum positif di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 1426/Pid.Sus/2015/Pn.Tng)
Pemerkosaan adalah bentuk kekerasan seksual yang dilakukan perseorangan
terhadap anak di bawah umur dengan cara ancaman atau bujuk rayu untuk melakukan
persetubuhan. Korban tindak pidana pemerkosaan, terutama anak, mengalami stress
pasca trauma yang dapat mengacaukan jiwanya yang dapat mengurangi bahkan
menghancurkan potensi anak di masa depan sehingga perlu diberikan perlindungan
khusus agar mereka bisa memulihkan kondisinya seperti terapis atau pengobatan
reproduksi. Tindak pidana pemerkosaan sangat mencemaskan terlebih korbannya
adalah anak-anak yang masih di bawah umur, sebab hal ini akan mempengaruhi
psikologis perkembangan anak, menimbulkan trauma seumur hidup.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk sanksi
pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dan bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan dapat disimpulkan bahwa
kekerasan seksual pada anak adalah pelanggaran moral dan hukum, serta melanggar
norma kesusilaan dan norma agama juga melukai secara fisik dan psikologis.
Kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan dalam bentuk sodomi,
pemerkosaan, dan pencabulan. Sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pelaku
pemerkosaan anak di bawah umur dapat dikenakan pidana pada pasal 81 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia pada
praktiknya masih belum memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban
tindak pidana pemerkosaan. Perlindungan yang dilakukan baru sebatas mengenai
pemberian hukuman yang setimpal, bahkan menurut penulis hukuman yang diberikan
belum cukup setimpal terhadap pelaku, sementara anak sebagai korban, dimana
mengalami kerugian baik secara materiil maupun inmateriil, belum mendapatkan
perhatian sama sekali.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Edi Sastra |
Pengarang |
Edi Sastra - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2103902 EDI t |
Subyek |
Sanksi Pidana Perlindungan Hukum Anak dibawah umur Pemerkosaan
|
Klasifikasi |
HK2103902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|