Analisis yuridis terhadap sanksi tindak pidana psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhadap orang tua dalam perspektif teori kemasyarakatan dan hukum Islam (Studi Kasus No 168/Pid.Sus/2020/PT DKI)
Tindak pidana kekerasan psikis adalah kekerasan yang menyerang kejiwaan
seseorang, dengan bentuk ucapan, tingkah laku, dan perbuatan seseorang. Adapun
Permasalahan yang akan diteliti ialah faktor-faktor apa yang melatarbelakangi
terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhadap orang
tua dan sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan
anak terhadap orang tua berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/PT.DKI.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor apa yang melatarbelakangi
terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhadap orang
tua dan untuk mengetahui sanksi tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan anak
terhadap orang tua. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris,
dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis, sehingga dari data primer dan sekunder
kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga memperoleh suatu kesimpulan yang
bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Hasil pelitian ini adalah faktor yang
melatarbelakangi terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan
anak terhadap orang tua antara lain: faktor intern anak dan faktor intern orang tua
sebagai berikut 1) faktor inten anak; Faktor emosional, Faktor ekonomi, Faktor
perilaku, Merasa bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang tua, Kurangnya kesadaran
terhadap hukum. 2) faktor intern orang tua: Faktor orang tua terlalu toleran,
Kurangnya interaksi antara orang tua dan anak, Kurangnya bersosialisan dengan
lingkungan yang baik, Karena anak mendapatkan hak istimewa. dan sanksi dari
tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan anak terhadap orang tua adalah pasal
pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selanjutnya menurut islam, orang
yang melakukan kekerasan psikis terhadap orang tua digolongkan sebagai anak yang
durhaka. Sementara itu sanksi dari masyarakat adalah sanksi sosial terhadap perlaku
dan keluarga. Adapun saranya adalah masyarakat khususnya kepada anak, hendaknya
berbuat baik dan berilaku sopan terhadap orang tua. Dan Kepada hakim, diharapkan
dalam memutuskan perkara putusan 168/Pid.sus/2020/PT DKI dapat melihat segi
keadilan dari pihak korban dan efek jera terhadap terdakwa.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Dinar Suriptah |
Pengarang |
Dinar Suriptah - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2112102 DIN a |
Subyek |
Tindak Pidana Psikis Dalam Rumah Tangga
|
Klasifikasi |
HK2112102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|