Analisis yuridis penerapan hukum dan penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak (Studi Kasus Nomor :2654 K/PID.SUS/2017)
Tindak pidana persetubuhan merupakan salah satu sebuah kejahatan dibidang asusila
yang mana sangat meresahkan masyarakat terkadang korbannya adalah anak dibawah
umur dan tergolong anak-anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Apakah
penerapan hukum pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap
putusan nomor 2654 K /PID.SUS/2017 sedah sesuai fakta persidangan dan 2. Apakah
penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah
umur dalam putusan 2654 K/PID.SUS/2017 telah sesuai dengan sanksi pidana yang
diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sifat
penelitian deskriptif analisis serta landasan hukumnya mengacu kepada UndangUndang Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun kesimpulannya adalah 1. Apakah
penerapan hukum yang diputusakan oleh hakim sudah sesuaikah dengan fakta-fakta
yang ada dalam persidangan, 2. Penjatuhan pidana yang putuskan oleh hakim
terhadap terdakwa dalam sebuah persidangan tersebut apakah sudah sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut sehingga tidak akan menciptakan
sebuah kesenjangan atau pertanyaan untuk masyarakat. Adapun sarannya adalah 1.
Hakim sebaiknya menerapkan hukum dalam putusannya harus berdasarkan fakta
yang terdapat dalam persidangan sehingga dapat diterapkan secara tepat sesuaidengan
fakta yang ditemukan atau terungkap dalam persidangan, 2. Sebaiknya terdapat
peraturan khusus untuk mengatur ketentuan-ketentuan khusus atau sebuah peraturan
dimana hakim boleh atau tidaknya dalam menjatuhkan putusan di bawah minimum
khusus sehingga tidak timbul kesenjangan antara putusan hakim dengan ketentuan isi
dari pasal tersebut.
Detail Information