Analisis yuridis kasus kartel sms (short message service) yang banyak melibatkan perusahaan telekomunikasi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 K/Pdt.Sus/KPPU-2016)
Penetapan harga atau SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dalam Undang-undang nomor 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat sudah di jelaskan mengenai perjanjian-perjanjian yang di larangan, salah
satunya termasuk kartel.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pertimbangan hukum hakim mahkamah agung terhadap kasus kartel SMS
(SHORT MESSAGE SERVICE) dalam putusan nomor 9 K/Pdt.sus/KPPU2016 dan bagaimana bentuk sanksi ganti rugi dan denda yang di jatuhkan
mahkamah dalam putusan nomor 9 K/Pdt.sus/KPPU-2016 ? Dan sudah
sesuaikah dengan undang-undang yang berlaku. Adapun sipat penelitian
deskriptif analisis serta landasan hukumnya mengacu kepada undang-undang
nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat. Adapun kesimpulannya adalah 1.adanya pelanggaran yang terbukti
dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Undang-undang
nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, dan peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2005 tentang tata
cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU, salah dalam
menerapkan hukum yang berlaku, serta kelalaian memenuhi persyaratan yang
di wajibkan oleh Undang-undang. 2. penerapan sanksi denda dan ganti rugi
oleh Mahakamah Agung, sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu pasal 5 jo
pasal 47 ayat 2 butir g Undang-undang nomor 5 tahun 1999. Adapun sarannya
adalah 1. agar Mahkamah Agung ke depannya lebih aktif dalam melakukan
pengawasan, sebagaimana (fungsi pengawasan) mahkamah agung agar
pengadilan-pengadilan di selenggarakan dengan seksama dan wajar, dengan
berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. 2.
agar majelis hakim agung kedepannya dalam memberikan sanksi tidak hanya
denda yang mana nantinya hanya masuk kedalam kas (Pendapatan Negara),
melainkan berupa ganti rugi terhadap para pihak yang di rugikan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Dean Darma Syakru Alam |
Pengarang |
Dean Darma Syakru Alam - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2100902 DEA a |
Subyek |
Kasus Kartel Sms (Short Message Service)
|
Klasifikasi |
HK2100902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|