Detail Cantuman

Analisis yuridis mengenai pihak yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Studi Putusan Nomor: 768/PID.B/2019/PN.TNG)

Analisis yuridis mengenai pihak yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Studi Putusan Nomor: 768/PID.B/2019/PN.TNG)


Salah satu kejahatan yang menimbulkan sanksi pidana adalah penganiayaan. Dalam
KUHP tindak pidana kepada tubuh dapat dikatakan sebagai penganiayaan.
Penganiayaan diatur mulai dari pasal 351 KUHP sampai dengan pasal 358 KUHP.
Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain,
sedangkan penganiayaan yaitu kesengajaan yang menimbulkan perasaan tidak enak,
rasa sakit, atau luka bahkan dari luka yang ditimbulkan tersebut dapat menyebabkan
kematian. Dalam penyusunan skripsi ini Penulisan akan berfokus pada kasus yang
terjadi pada Terdakwa AY, sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang,
melalui Putusan Nomor: 768/Pid.B/2019/PN.Tng yang terbukti secara sah melakukan
tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana didakwakan
oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Hal tersebut maka dirumuskan
permasalahan mengenai penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor: 768/Pid.B/2019/PN.Tng. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian berdasar pada data sekunder. Landasan teori yang digunakan
adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan hasil analisis Penulis
berpendapat bahwa, penerapan pasal yang didakwakan untuk terdakwa masih kurang
tepat karena sudah mengetahui kejadian. Di dalam pertimbangan hakim putusan
tersebut, sudah sesuai dengan kesalahan terdakwa yang membuat seseorang
kehilangan nyawa dan sudah memenuhi tujuan dari pemidanaan itu sendiri,
merupakan mencegah supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kesimpulannya adalah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
atas perbuatannya yang melanggar tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan
kematian seseorang. Majelis Hakim juga seharusnya lebih teliti dalam memvonis
terdakwa untuk memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat ataupun korban. Karena
jika dilihat dalam hal yang meringankan adalah suatu yang umum bagi masyarakat.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Bella Arsy Safitri
Pengarang Bella Arsy Safitri - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2115802 BEL a
Subyek Tindak Pidana
Tindak Pidana Penganiayaan
Penganiayaan Menyebabkan Kematian
Klasifikasi HK2115802
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum / Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id