Analisis yuridis mengenai tindak pidana persekusi dan penganiyaan yang dilakukan oleh perangkat desa atau rw ditinjau dari kriminologi hukum (Studi Kasus: Putusan Nomor: 143/Pid.B/2018/PN.Tng)
Persekusi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah : “segala tindakan yang pada
pokoknya merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang atau
kelompok untuk di sakiti, di persesah dan ditumpas”, terjadi karena adanya perbedaan
suku agama atau pandangan politik dan lain-lain. Untuk saat ini orang lebih sering
melakukan persekusi melalui media sosial dengan melontarkan kata-kata kebencian,
penghinaan, dan perbuatan buruk lainnya. Akibatnya yang merasa dirugikan bisa saja
mendatangi pelaku dan melakukan intimidasi. Dalam ilmu hukum, persekusi sudah
lama dikenal, yaitu dengan istilah tindakan main hakim sendiri atau eigenrechting.
Dalam kamus hukum, disebutkan bahwa “eigenrechting adalah tindakan untuk
melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa
persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanski
untuk perorang”. Dilihat dari pendekatan yang ada dalam ilmu kriminologi sebagai
dasar lahirnya teori-teori kriminologi yang diuraikan diatas, dalam penelitian hukum
ini menggunakan teori yang relevan dengan permasalahan tindak penganiayaan oleh
Tokoh Masyarakat yaitu teori Anomie dan teori Konflik juga kriminologi. Adapun
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengetahui apakah yang
menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tindakan persekusi dan
penganiyayaan pada putusan nomor 143/Pid.B/2018/PN.Tng telah sesuai dengan
hukum yang berlaku dan Bagaimanakah penerapan hukum pada putusan nomor
143/Pid.B/2018/PN.Tng. Tipe Penelitian ini adalah yuridis empiris, Sifat Penelitian
yang digunakan adalah Deskriptif Analisis, sehingga dari data primer dan sekunder
kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan Teori Mengacu Pasal 369 KUHP
tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan, Pasal 335 KUHP
tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang elektronik (UU ITE).
Adapun Kesimpulan Hasil penjatuhan pidana terhadap putusan Pengadilan Negeri
Tangerang Dalam studi kasus Nomor 143/Pid.B/2018/PN.Tng Mengenai putusan
Hakim yang menjatuhkan pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan, menurut penulis belum mencapai tujuan keadilan. Selain itu menurut penulis,
Hakim juga tidak menjatuhkan pasal berlapis karena ada beberapa unsur yang
memang yang dikehendaki untuk terdakwa dijatuhkan nya pasal berlapis dalam studi
xiii
kasusu Nomor 143/Pid.B/22018/PN.Tng. Adapun Sarannya adalah Persekusi juga
dilakukan atas tekanan massa karena kurangnya atau lambatnya pergerakan dari
kepolisian sebagai penegak hukum. Penegak hukum sebaiknya bekerja dengan
professional, agar akan menciptakan kepuasan dari segi hukum, yang mengakibatkan
tidak ada lagi perbuatan persekusi di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang dan
Perlunya perlindungan hukum terhadap korban untuk memperoleh jaminan hukum
atas penderitaan atau kerugian yang telah menjadi korban tindak pidana. Dan korban
harus mendapatkan santunan berupa pemulihan nama baik rehabilitasi), pemberian
ganti rugi (kompensasi atau jaminan kesehatan). Sesuai dengan Pasal 35 Undangundang No. 26 Tahun 2000 tentang kompensasi,restitusi, dan rehabilitisi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Anggista Putri Gustihandi |
Pengarang |
Anggista Putri Gustihandi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2101602 ANG a |
Subyek |
Tindak Pidana Persekusi dan Penganiyaan
|
Klasifikasi |
HK2101602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|