Analisis yuridis terhadap sanksi bagi pelaku tindak pidana yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu (Studi Kasus Putusan Nomor :1512/Pid.Sus/2019/PN.Tng)
Indonesia isebagai inegara ihukum isebagaimana itertuang idalam ipasal 1 ayat (3)
Undang-Undang iDasar iTahun i1945 (UUD 1945), imengamanatkan agar segala
tindakan idalam ipenyelenggaraan inegara idilakukan idengan berdasarkan iatas
hukumSalah isatu ikejahatan iyang icukup ibanyak iterjadi idi ilingkungan
masyarakat adalah kejahatan ipemalsuan. Kejahatan ipemalsuan iadalah kejahatan
iyang di dalamnya mengandung isistem iketidak ibenaran iatau palsu sesuatu iobjek
yang sesuatunya iitu tampak idari iluar iseolah-olah benar adanya, ipadahal
sesungguhnya bertentangan dengan iyang sebenarnya. perumusan imasalah idalam
ipenelitian iini adalah bagaimanakah faktor-faktor yang melatar belakangi terhadap
pemalsuan dokumen yang sudah dilakaukan WNA berdasarkaniKasus Nomor. 1512/
Pid.Sus/ 2019/ PN.Tng. dan bagaimanakah ipenerapan ihukum iterhadap pemalsuan
dokumen oleh WNAiyangimasuk/atau berada di Indonesia yang tidak imemiliki
dokumen perjalanan idan ivisa yang isah dan masih iberlaku yang digunakan dalam
ipenelitian iini iadalah iyuridis empiris yang meliputi, Penelitian ikepustakaan
(library iresearecht) yaitu ipenelitian yang dilakukan dasar data idari ikepustakaan
berupa iperundang-undangan, buku-buku, jurnal dll isesuai penelitian dan Penelitian
lapangan (field iresearecht) yaitu penelitian yang dilakukan dengan terjun ilangsung
ike lapangan iuntuk memperolehidata iyang akurat.Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor-faktor pemalsuan dokumen perjalanan dan mengetahui bentukbentuk pemalsuan dokumen perjalanan republik Indonesia, bagaimna penerapan
sanksi pidana bagi pemalsu dokumen perjalanan.Maka setiap orang asing yang masuk
kewilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang keimigrasian,.
Penerapan hukum terhadap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa
menggunakan dokumen perjalanan yang sah saran yang penulis ajukan adalah perlu
penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian, maka
diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama Hakim memberi sanksi berat
agar memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana keimigrasian.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Abigael Br Ginting |
Pengarang |
Abigael Br Ginting - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2101802 ABI a |
Subyek |
Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan
|
Klasifikasi |
HK2101802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
|
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|