Pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sanksi perpajakan sebagai variabel moderasi (Studi pada Kantor BAPENDA Tigaraksa Kabupaten Tangerang)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memperoleh bukti empiris
pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan pelayanan fiskus
terhadap kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan dengan sanksi perpajakan
sebagai variabel moderasi. Populasi yang akan digunakan dalam penelitian ini
yaitu wajib Pajak Bumi dan Bangunan di kantor BAPENDA Tigaraksa Kabupaten
Tangerang, jumlah populasi sebanyak 492,138 orang termasuk dari 6 Unit
Pelaksana Teknis (UPT). Sampel yang akan digunakan dalam penelitian ini
menggunakan sampling insidental, dengan jumlah responden sebanyak 91 wajib
pajak. Teknik analisis pada penelitian ini menggunakan analisis regresi linier
berganda dan analisis uji interaksi atau Moderated Regression Analysis (MRA)
dengan bantuan program IBM SPSS Statistics 25. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa : (1) Pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan
pelayanan fiskus berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib
Pajak Bumi dan Bangunan, (2) Pemahaman wajib pajak berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan, (3) Kesadaran
wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib Pajak
Bumi dan Bangunan, (4) Pelayanan fiskus tidak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan, (5) Sanksi perpajakan memperkuat
pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan pelayanan fiskus terhadap
kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan, (6) Sanksi perpajakan memperlemah
pengaruh pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib Pajak Bumi dan
Bangunan, (7) Sanksi perpajakan memperlemah pengaruh kesadaran wajib pajak
terhadap kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan, (8) Sanksi perpajakan
memperlemah pengaruh pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib Pajak Bumi
dan Bangunan, (9) Sanksi perpajakan sebagai variabel moderasi memperkuat
kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan.
Detail Information