Analisis yuridis terhadap tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian bagi korban ( Studi Kasus Putusan No. 2513/Pid.Sus/2014/PN. Tng )
kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga
dan disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan
lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda,
seperti contoh kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian
yang di lakukan oleh Gumadi dimana terdakwa karena kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban
meninggal dunia. Dalam hal ini permasalahan yang di angkat adalah
penerapan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan
kematian bagi korban dan perlindungan hukum terhadap korban pasca
putusan nomor : 2513/Pid.Sus/2014/PN.Tng. penelitian ini merupakan
penelitian yang sifatnya deskriptif analisis sehingga data yang diperoleh
di analisis secara kualitatif. Landasan teori mengacu pada pasal 310 ayat
(4) undang-undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan. Hasil penelitian yang penulis lakukan dalam
hal ini adalah benar terdakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan
kematian bagi korban hal ini jelas di nyatakan dalam pasal 310 ayat (4)
undang-undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
terbukti bersalah karena memenuhi pasal yang di dakwakan dalam kasus
kelalaian yang mengakibatkan kematian bagi korban. Dalam kasus ini
perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana kelalaian
yang mengakibatkan kematian bagi korban.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Eristia Indriani |
Pengarang |
Eristia Indriani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1801502 ERI a |
Subyek |
Tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kemat
|
Klasifikasi |
HK1801502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
ix + 83 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|