Analisis yuridis tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia ( Studi Kasus Putusan Nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.SRG)
Kelahiran anak yang seharusnya dianggap sebagai suatu anugerah yang tidak
terhingga dari Allah SWT persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh
sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah Faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya tindak
pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter berdasarkan studi kasus putusan
nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.SRG dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutus perkara tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter berdasarkan
studi kasus putusan nomor536/Pid.Sus/2013/PN.SRG. Tujuan dan kegunaan
penelitian ini adalah untuk mengetahui solusi dari pokok permasalahan dan
dapat khususnya tentang tindak pidana aborsi. Metode penelitian ini adalah
yuridis empiris, yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh
dianalisa secara kualitatif. Landasan teori mengacu pada kitab undang-undang
hukum pidana, undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan
kode etik kedokteran indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
(1) faktor yang melatarbelakangi seorang dokter melakukan aborsi terkhusus
pada kasus ini yaitu adanya keinginan dari pasiennya sendiri yang ingin
melakukan aborsi dikarnakan pasien itu hamil diluar perkawinan dan tidak
adanya tanggung jawab dari pacar pasien tersebut. Sebaiknya orang tua lebih
meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anaknya agar terhindari
dari perbuatan melawan hukum. (2) pertimbangan hakim dalam persidangan
sudah benar namun dirasa dalam memutuskan hukuman bagi terdakwa ini
sangat ringan yaitu hanya 1 tahun penjara, padahal dalam fakta-fakta
persidangan terbukti bahwa terdakwa sudah membantu atau turut membantu
melakukan aborsi lebih dari satu kali dan pernah dihukum dengan hukuman
percobaan dengan kasus yang sama. Sebaiknya hakim dalam menjatuhkan
hukuman bagi pelaku yang sudah melakukan perbuatan pidana lebih dari satu
kali, lebih diperberat sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi sipelaku.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Vivi Alviani |
Pengarang |
Vivi Alviani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1809902 VIV a |
Subyek |
Tindak Pidana Aborsi Kode Etik Kedokteran Indonesia
|
Klasifikasi |
HK1809902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
xiv + 123 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|