Analisis yuridis terhadap perbandingan penjatuhan pidana yang berbeda oleh hakim dalam tindak pidana korupsi (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor : 980K/Pid.Sus/2015)
Korupsi adalah suatu bentuk tindak pidana dengan memperkaya diri sendiri
dengan melakukan penggelapan yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan Negara, seperti contoh kasus penjatuhan pidana yang
berbeda oleh hakim dalam tindak korupsi yang dilakukan oleh Hendra Saputra
(HS) dimana penjatuhan pidananya berbeda dalam setiap putusan
pengadilannya. Dalam hal ini permasalahan yang diangkat adalah penerapan
sanksi yang berbeda oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan
alasan hakim memutus bebas terdakwa dalam putusan mahkamah agung
nomor : 980K/Pid.Sus/2015. Tipe penelitian ini yuridis empiris dan penelitian
ini merupakan penelitian sifatnya deskriptif analisis sehingga data yang
diperoleh dianalisis secara kualitatif. Landasan teori mengacu pada pasal 2
ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Hasil penelitian yang
penulis lakukan dalam hal ini adalah mengenai penjatuhan pidana yang
berbeda pada setiap putusan pengadilan dimana terdakwa didakwakan oleh
jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi. Putusan Mahkamah Agung hakim
menyatakan bebas kepada terdakwa. Dalam hal ini terjadi kekeliruan
penjatuhan pidana oleh hakim dan diharapkan agar hakim menganalisa lebih
cermat agar penjatuhan pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Eggy Fadjri Shantya Budi |
Pengarang |
Eggy Fadjri Shantya Budi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1811102 EGG a |
Subyek |
Tindak Pidana Korupsi
|
Klasifikasi |
HK1811102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
xiii + 115 hm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|