Analisis yuridis terhadap tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian pihak lain (Studi Kasus Putusan No:2297/PID.B/2014/PN.TNG)
Tindak pidana penggelapan sering terjadi diberbagai kalangan, mulai dari
kalangan rendah hingga kalangan tinggi yang notabennya berpendidikan dan
mengerti hukum, namun kejahatan ini tetap saja terjadi tidak hanya oleh
masyarakat kecil bahkan seorang yang terpandang yang seharusnya menjadi
panutanpun ikut terjerumus dalam kasus ini. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah Apakah perbuatan pelaku telah sesuai dengan Unsur-unsur tindak
pidana yang telah diatur dalam pasal 372 KUHP dan Bagaimanakah
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
penggelapan. Tujuan dan Kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui
solusi dari pokok permasalahan dan dapat bermanfaat bagi pengembangan
Ilmu Hukum. Metode Penelitian ini Tipenya yuridis empiris, sifatnya deskriptif
analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer dan skunder. Landasan Hukumannya
mengacu kepada Kitab Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Hukum
Pidana (KUHP), Pasal 372 KUHP. Hasil Kesimpulan bahwa Perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 372 kitab undang-undang
hukum pidana (KUHP) tentang penggelapan memutus pidananya dengan 3
tahun 3 bulan dan pertimbangan hakim dalam memutus adalah mengacu pada
tuntutan jaksa penuntut umum hal-hal yang memberatkan dan meringankan
terdakwa. senurut penulis seharusnya hakim dituntut untuk benar-benar
berperan sebagai penegak hukum dan sekaligus menegakan keadilan seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan sebagai
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak
pidana penggelapan seharusnya perlu menggunakan pedoman pemidanaan
Sehingga didapat putusan pidana yang tepat dan adil, serasi/sesuai serta
memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Sri Nengsih |
Pengarang |
Sri Nengsih - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1810802 SRI a |
Subyek |
Tindak Pidana Penggelapan
|
Klasifikasi |
HK1810802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
xiii + 76 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|