Analisis yuridis terhadap proses pemidanaan tindak pidana asusila dengan menggunakan kekerasan menurut kitab undang-undang hukum pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1639 K/PID/2015)
Tindak pidana asusila ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif
lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya. Akan
tetapi tindak pidana asusila juga terjadi di pedesaan yang relatif masih
memegang nilai tradisi dan adat-istiadat. Indonesia sebagai negara hukum
mengenai kejahatan kesusilaan jenis perbuatan tersebut telah diatur dalam
Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersebut
merupakan perbuatan tercela yang dilarang oleh norma agama, norma
kesusilaan, dan norma kesopanan sehingga terhadap perbuatan tersebut dapat
ditanggulangi melalui penegakan hukum pidana. Permasalahan dalam
penelitian ini apakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana asusila
kekerasan berdasarkan Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1639
K/Pid/2015, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi
terhadap pelaku dalam Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1639
K/Pid/2015. Dalam hal ini, tindak kejahatan yang terjadi termasuk ke dalam
bentuk tindak pidana asusila dengan kekerasan terhadap perempuan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku tindak
pidana asusila dan pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi terhadap
terdakwa. Dalam hal ini penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis
normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang didukung dengan
penelitian di lapangan yang sifatnya deskriptif analisis, kemudian dari data
primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan
kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan. Penerapan sanksi dan
pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
asusila dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 1639 K/Pid/2015,
menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana asusila, dan
diancam dengan Pasal 289 KUHP. Dasar Pertimbangan hakim Mahkamah
Agung dalam memutus perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1639
K/Pid/2015 telah sesuai dengan ketentuan pasal 197 huruf f KUHAP, pasal
253 ayat (1) KUHAP serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Pernyataan Tanggungjawab | Sri Yuly Handayani |
Pengarang | Sri Yuly Handayani - Personal Name |
Edisi | Publish |
No. Panggil | REF HK1806602 SRI a |
Subyek | Tindak Pidana Asusila |
Klasifikasi | HK1806602 |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | |
Deskripsi Fisik | xi + 77 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |