Analisis yuridis tindak pidana narkotika jenis ganja ditinjau dari perspektif undang-undang 35 tahun 2009 (Studi Kasus Putusan Nomor : 149 / PID.SUS / 2015 / PN. TNG.)
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang sangat kompleks yang dapat
dipahami di berbagai sisi yang berbeda. Perkembangan kejahatan narkotika
pada saat ini telah menakutkan kehidupan masyarakat. Di beberapa negara
termasuk Indonesia, telah berupaya untuk meningkatkan program pencegahan
dari tingkat penyuluhan hukum sampai kepada program pengurangan pasokan
narkoba atau narkotika. Oleh karena itu penulis menganalisis kasus ini dari
Putusan Pengadilan Negeri Tangerng Nomor:149/PID.SUS/2015/PN.TGR.
Dalam penelitian ini yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna Narkotika
dalam perkara Putusan Nomor:149/PID.SUS/2015/PN.TNG dan Bagaimana
putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengguna Narkotika sudah
memberikan efek jera atau tidak dalam perkara Putusan
Nomor:149/PID.SUS/2015/PN.TNG. Tipe penelitian ini merupakan tipe
penelitian yuridis empiris, sifatnya deskriptif analisis. Data yang sudah
terkumpul dianalisis secara kualitatif. Landasan ini adalah Undang-undang 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari hasil penelitian dapat dikatakan bahwa
hakim dalam memutus perkara pidana narkotika terhadap terdakwa AS. Hakim
menjatuhkan pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang
narkotika kepada terdakwa bukan menggunakan pasal 127 ayat 3 undangundang 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan “Dalam hal
pengguna atau penyalahguna sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Pengguna
atau penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial. Dan diharapkan hakim Sebaiknya hakim dalam menjatuhkan putusan
bukan hanya sekedar berfokus terhadap efek jera atau tidak nya seseorang yang
dihukum penjara, Tetapi berfokus terhadap hak atas kesehatan. Karena
pemenjaraan terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika tidak
memberikan solusi sebagai upaya penyelesaian masalah narkotika di
Indonesia. Dalam praktek di lapangan penjatuhan pidana penjara tidak pernah
memberikan efek jera terhadap pelaku pengguna narkotika tersebut.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Tatan Nurwiat Wibowo |
Pengarang |
Tatan Nurwiat Wibowo - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1812302 TAT a |
Subyek |
Tindak Pidana Narkotika
|
Klasifikasi |
HK1812302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
xii + 95 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|