Tinjauan yuridis tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap seseorang yang bukan menjadi target pembunuhannya (Studi Kasus Putusan Nomor 2541/Pid.B/2014/PN.TNG)
Pada saat ini hampir setiap tindak pidana yang terjadi dilakukan oleh lebih dari
seorang. Jadi pada setiap tindak pidana itu selalu terlibat lebih dari pada
seorang yang berarti terdapat orang-orang lain yang turut serta dalam
pelaksanaan tindak pidana itu diluar seorang pelaku. Suatu tindak pidana pada
umumnya dapat dilaksanakan oleh seorang pelaku saja. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
memberikan sanksi pidana dalam kasus percobaan pembunuhan berencana
terhadap seseorang yang bukan menjadi target pembunuhannya.(Studi kasus
putusan nomor 2541/Pid.B/2014/PN.TNG) dan Apakah penjatuhan pidana oleh
hakim dalam perkara nomor 2541/Pdt. B/2014/PN.TNG telah sesuai bila
ditinjau dari tujuan pemidanaan. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah
untuk mengetahui solusi dari pokok permasalahan dan dapat bermanfaat bagi
pengembangan Ilmu Hukum. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis
empiris, yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh
dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan
sumber data sekunder. Landasan hukumnya mengacu kepada Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana. Jadi, Pertimbangan Hakim dalam perkara ini, baik
secara Yuridis maupun non Yuridis sudah cukup baik, akan tetapi ada sesuatu
hal yang menjadi janggal atau aneh. Dalam fakta persidangan di ungkapkan
bahwa Terdakwa ingin membunuh saksi Jamaludin Als Jamal Bin Gapar
karena untuk balas dendam atas perbuatan yang telah dilakukan saksi
Jamaludin Als Jamal Bin Gapar yang sering melakukan pelecehan seksual
terhadap istri Terdakwa. Hal-hal ini lah yang dapat dipertimbangkan Hakim,
baik pertimbangan Hakim secara Yuridis maupun non Yuridis supaya dapat
memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dengan demikian, kejelian hakim
dalam memutus suatu perkara merupakan hal yang penting disamping teori dan
keyakinan hakim. Untuk itu kejelian ini dapati dijadikan contoh yang baik
untuk hakim-hakim lainnya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Sherliany Putri Pratidina |
Pengarang |
Sherliany Putri Pratidina - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1803602 SHE t |
Subyek |
Hukum Pidana Percobaan Pembunuhan
|
Klasifikasi |
HK1803602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 165 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|