Analisis yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) (Studi Kasus: Putusan No. 225 PK/PID.SUS/2011)
Teknologi informatika dan komunikasi telah berkembang demikian pesat.
Cyber (komputer) telah melahirkan internet yang membawa fenomena baru di
bidang media massa. Dewasa ini, revolusi media massa telah melahirkan
media baru yang bisa disebut sebagai media sosial. Perkembangan teknologi
saat ini mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media
dan informatika. Kemajuan teknologi komunikasi ini sudah demikian
menjamur di kalangan masyarakat, sehingga pengenalan alat elektronik telah
menunjukkan intesitasnya sebagai media informasi dan telekomunikasi.
Adapun permasalahan yang diangkat adalah Apakah isi e-mail dari Prita
Mulyasari dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,
Apakah hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup pada kasus
Prita Mulyasari dalam perkara Nomor 225 PK/PID.SUS/2011. Dalam
penelitian ini sifatnya deskriptif analisis sehingga data yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif. Landasan teori yang digunakan mengacu pada
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Kesimpulan, Isi e-mail dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak
bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, karena keseluruhan
kalimat yang terdapat pada e-mail tersebut adalah suatu upaya kritikan dan
demi kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik Rumah
Sakit dan/atau dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik dan
Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam perkara ini.
Karena berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP terdapat cukup alasan
untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 822 K/PID.SUS/2010
tanggal 30 Juni 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang
No. 1269/PID.B/PN.TNG. tanggal 29 Desember 2009. Saran, Untuk
Jaksa/Penuntut Umum seharusnya untuk menilai suatu pernyataan
mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik harus dilihat
secara kontekstual dengan peristiwa yang melatarbelakinya dan tujuan
pernyataan itu dibuat, bukan semata-mata dari isi pernyataan yang dibuat.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Siti Nurleli |
Pengarang |
Siti Nurleli - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1805802 SIT a |
Subyek |
Pencemaran Nama Baik Surat Elektronik E-mail
|
Klasifikasi |
HK1805802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 92 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|