Analisis yuridis penegakkan hukum terhadap tindak pidana penjual miras oplosan ilegal (Studi Kasus: Putusan Nomor: 2553/PID.SUS/2014/PN.TNG.)
Hukum didalam masyarakat ada yang terhimpun dalam suatu system yang
disusun dengan sengaja, yang sesuai dengan pembidangannya. Misalnya di
Indonesia, hukum yang mengatur perdagangan, terhimpun dalam kitab
undang-undang hukum dagang, bagaimana upaya penegak hukum dalam
menanggulangi tindak pidana penjual miras oplosan sehingga menimbulkan
efek jera bagi si penjual ? dan bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penjual miras oplosan yang
menyebakan hilangnya nyawa orang lain berdasarkan putusan NOMOR :
2553/PID.SUS/2014/PN.TNG. Sifat ini diperoleh dan dikumpulkan dari hasil
penelitian melalui data primer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan
menggunakan analisa kualitatif, undang-undang yang berlaku bedasarkan
Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 18 tahun 2012 Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan fakta-fakta yang telah didapat dan
unsur-unsur yang terdapat dalam undang-undang tersebut dan Dengan upaya
hukum dalam penanggulangan miras oplosan memang tepat karna berisiko
meresahkan masyrakat khususnya dalam mengkonsumsi minuman keras
oplosan illegal. Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 7
Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling tinggi sebesar Rp.50.000.000,-. Barang siapa melanggar Pasal 5
dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Pihak kepolisian seharusnya lebih ke lapangan melakukan operasi mendadak
atau pengawasan terhadap minuman keras beralkohol di Kota Tangerang yang
rawan melakukan jual beli secara ilegal di toko, warung, bahkan minimarket
yang dianggap telah memiliki surat ijin usaha perdagangan yang telah diatur
dalam peraturan yang telah ada agar tau akan keberadaan si penjual dan
pembuat minuman keras oplosan illegal.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Rivansyah |
Pengarang |
Rivansyah - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1842202 RIV a |
Subyek |
Tindak Pidana Penjual Miras Oplosan
|
Klasifikasi |
HK1842202 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 75 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|