Analisis yuridis terhadap perlindungan hukum korban anak dibawah umur dalam kasus pemerkosaan (Studi Kasus Nomor: 2029/Pid.Sus/2014/PN/TNG)
Anak adalah tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa, aset bangsa dan calon pemimpin bangsa. Ia mempunyai kedudukan
yang sangat strategis dalam bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga,anak
merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat
maupun keluarga. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Penerapan
hukum dari pertimbangan hakim dan upaya perlindungan yang dapat diberikan
oleh berbagai pihak yang diberikan kepada saksi korban pada Studi Kasus
Nomor:2029/Pid.Sus/2014/PN/TNG. Penlitian ini menggunakan metode
penelitian Normatif,yang sifat Deskriptif Analitis sehingga data primer dan
data sekunder dilakukan secara kualitatif. Landasan teori ini mengacu pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Upaya
perlindungan kepada korban perkosaan Perlindungan oleh Masyarakat dan
Perlindungan oleh Hukum. Dalam putusan
Nomor:2029/Pid.Sus/2014/PN/TNG pada tanggal 13 Januari 2015, hakim
hanya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa dengan pidana
penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda. Namun menurut peneliti,
hukuman yang diberikan hakim terhadap terdakwa tidak sesuai dengan dampak
apa yang didapatkan oleh saksi korban, mengapa demikian? Karena saksi
korban mendapat dampak psiskis yang cukup kuat sehingga merusak mental
dan merenggut masa depan saksi korban, dan juga saksi korban merasa malu
dengan lingkingan dimana saksi korban bertempat tinggal.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ridho Prasetya Pratama |
Pengarang |
Ridho Prasetya Pratama - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1812702 RID a |
Subyek |
Tindak Pidana Pemerkosaan
|
Klasifikasi |
HK1812702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 75 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|