Analisis yuridis mengenai persekongkolan tender paket pekerjaan jalan di PROVINSI Sulawesi Barat oleh PT. Passokkorang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 (Studi Kasus: No. 430 K/Pdt.Sus-KPPU/2015)
Dikarenakan persaingan usaha di Indonesia pada saat ini sangat pesat, dikhawatirkan
adanya praktek monopoli khususnya dalam bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan
tender. Perbuatan curang dalam persaingan bisnis berdampak buruk terhadap
pertumbuhan ekonomi negara. Saat ini, Negara sudah membentuk Undang-Undang
Anti Monopoli serta Lembaga khusus yang mengawasi dan menindak para pelaku
usaha yang melanggar apa yang diatur dalam Undang-Undang tersebut yaitu KPPU.
Dalam penelitian ini permasalahannya adalah bagaimanakah pengaturan serta
larangan persekongkolan dalam pelaksanaan tender, dan bagaimanakah bentuk
penyelesaian persekongkolan tender berdasarkan hukum yang berlaku. Tujuan dan
kegunaan penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya
mengetahui pengaturan serta larangan persekongkolan tender berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Metode dalam penelitian ini adalah Library Research atau
penelitian kepustakaan, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif
dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Landasan
hukumnya mengacu pada Undang-Undang Anti Monopoli, KUH Perdata, dan KUH
Pidana. Terjadinya persekongkolan dalam pelaksanaan tender dapat dilihat dari
beberapa unsur dan indikasi adanya persekongkolan tender. Permasalahan
persekongkolan terjadi didalam pelaksanaan tender pekerjaan jalan yang melibatkan
enam perusahaan swasta yang bergerak dibidang konstruksi serta Instansi
Pemerintahan dibidang pelaksana jalan nasional daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dapat dikatakan peserta tender melakukan persekongkolan. Indonesia mengatur dan
melarang persekongkolan lewat Pasal 22, Pasal 23, serta Pasal 24 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Persekongkolan dibagi menjadi tiga macam, yaitu persekongkolan Horizontal,
persekongkolan Vertikal, dan penggabungan persekongkolan Horizontal dengan
Vertikal. Sedangkan tender beda dengan lelang. Dalam penyelesaian persekongkolan
tender atau bentuk permasalahan lainnya dalam Hukum Persaingan Usaha, KPPU
serta Lembaga Hukum seperti Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang
berwenang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebaiknya pengaturan dan
larangan terhadap persaingan usaha khususnya persekongkolan didalam tender lebih
tegas dan dalam penyelesaiannya, negara harus mengikut sertakan lembaga KPK
untuk mendampingi dalam menyelesaikan permasalahan terhadap persaingan usaha.
Detail Information