Analisis yuridis penyelesaian sengketa perdata gugatan sederhana PT. BRI Cabang Cilacap (Studi Kasus: Putusan Nomor 5/Pdt.GS/2017/PN.Clp)
Small Claim Court (gugatan sederhana) dimaksudkan untuk memenuhi asas peradilan
sederhana, cepat, biaya ringan. Gugatan sederhana hanya dapat menyelesaikan
perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, dimana nilai kerugian maksimal
Rp.200.000.000. Dalam kasus ini yang terjadi bahwa termohon melakukan
wanprestasi terhadap pemohon yaitu PT.BRI Cabang Cilacap, sehingga pemohon
mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Cilacap atas perbuatan wanprestasi
termohon. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah cara penyelesaian
sengketa perdata sederhana yang dilakukan Pengadilan Negeri Cilacap dalam
memutus perkara wanprestasi dalam Putusan No: 5/Pdt.GS/2017/PN.Clp dan
bagaimanakah proses ganti kerugian dan pelelangan benda sitaan dalam putusan No:
5/Pdt.GS/2017/PN.Clp. Penelitian ini merupakan penilitian yuridis empiris, yang
bersifat deskriptif analitis, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif.
Landasan hukumnya mengacu kepada Pasal 1233 KUH Perdata, Pasal 1234 KUH
Perdata, Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 1339 KUH
Perdata, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
dan Pasal 1 angka (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Pasal 7, dan Pasal 20 PERMA
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hasil dari
penelitian dapat disimpulkan bahwa melalui proses penyelesaian gugatan sederhana
merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah dengan nilai kerugian
yang tidak terlalu besar, Pengadilan Negeri Cilacap memilih untuk menyelesaikan
perkara perdata wanprestasi dengan menggunakan prosedur penyelesaian gugatan
sederhana karena cara tersebut memiliki proses yang lebih cepat dan dapat mencapai
asas perdata sederhana, cepat dan biaya ringan. Adapun proses ganti kerugian yang
dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cilacap dengan menghukum Tergugat I dan
Tergugat II untuk membayar hutangnya seketika tanpa syarat, apabila Tergugat I dan
Tergugat II tidak melunasi hutangnya, maka terhadap agunan yang dijaminkan
kepada penggugat yang berupa tanah dan/atau bangunan akan dilelang dengan
perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil
penjualan lelang tersebut akan dipergunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman
Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Puspa Lestari |
Pengarang |
Puspa Lestari - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1808802 PUS a |
Subyek |
Perjanjian Wanprestasi Gugatan sederhana
|
Klasifikasi |
HK1808802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|