Analisis yuridis penyelesaian sengketa kepemilikan atas tanah akibat jual beli tanah yang tidak memenuhi prosedur dalam pendaftaran tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 104/Pdt.G/2014/PN. TNG)
Hak milik atau kepemilikan atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat, dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Untuk memperoleh
kepemilikan yang kuat setelah terjadinya peralihan hak kepemilikan harus
didaftarkan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku baru kemudian
diperoleh sertifikat kepemilikan, sehingga dikemudian hari di harapkan tidak
terjadi sengketa/konflik. Dalam kasus jual beli yang telah di lakukan oleh
pihak penggugat Eko dengan pihak Tergugat I Harjono yang telah melakukan
jual beli akan tetapi prosedur yang telah dilakukan tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku dimana jual beli tersebut dilakukan belum hingga tahap
penyerahan sertifikat kepemilikan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah
bagaimana prosedur jual beli kepemilikan atas tanah untuk sampai pada
perubahan atas hak kepemilikan tanah yang kuat dan bagaimana pertimbangan
hakim dalam penyelesaian sengketa kepemilikan atas tanah dari putusan nomor
: 104/Pdt.G/2014/PN.TNG. Penelitian ini merupakan penelitian yang sifatnya
deskriptif analisis sehingga data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Landasan toeri yang digunakan mengacu pada pasal 20 ayat (1) Undangundang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok agraria
(UUPA). Putusan hakim yang menyatakan gugatan yang dilakukan pihak
penggugat sebagai pemilik tanah yang sah dan mengabulkan proses balik nama
yang sebelumnya atas nama Tergugat II atas nama pihak Penggugat akan
menyebabkan sengketa dikemudian hari karena adanya sertifikat ganda dan
adanya wanprestasi inilah yang menjadi pertimbangan hakim. Dalam kasus ini
prosedur yang harus dilakukan sebaiknya hingga tahap selesai dan putusan
hakim mengenai jual beli yang telah dilakukan telah sah akan tetapi dalam
pembuktiannya belum kuat sehingga perlu balik nama ulang maka harus ada
peraturan perundangan yang mengatur dengan tegas sehingga tidak akan
menyebabkan sertifikat ganda dikemudian hari.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Sukmajayanti |
Pengarang |
Sukmajayanti - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1808302 SUK a |
Subyek |
Wanprestasi Hak Kepemilikan Tanah
|
Klasifikasi |
HK1808302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 81 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|