Analisis supremasi hukum tindak pidana penyalahgunaan jenis obat daftar g ilegal ditinjau udang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan atudi di Kota & Kabupaten Tangerang
Maraknya peredaran obat illegal di masyarakat semakin meningkat terutama di Tangerang,
khsusunya obat daftar G illegal. Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai
pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh
apotek atas resep dokter. Oleh karena itu, penulis ingin melakukan lebih mendalam
berkaitan dengan supremasi hukum di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1). Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan
banyaknya pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan Obat Daftar G Ilegal? 2). Apakah
aturan mengenai sanksi pidana bagi Penyalahgunaan Obat Daftar G sudah komperhensif
dan efektif? 3). Apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan
oleh pelaku usaha obat keras dilihat dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian oleh penulis
yaitu jenis penelitian hukum yang bersifat deskriptif-analitis, dimaksudkan untuk
menggambarkan fakta berupa data realita lapangan menggunakan bahan primer, tersier dan
sekunder yang ada di perpustakaan dan dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek
pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diangkat dalam penelitian
ini. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu 1). Faktor-faktor yang menyebabkan
banyaknya pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan Obat Daftar G Ilegal yaitu faktor
ekonomi yang lemah, faktor pendidikan yang rendah, faktor lingkungan di masyarakat,
pengawasan dari Kepolisian dan BPOM yang belum maksimal, ketidaksadaran masyarakat
akan bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan obat keras tertentu. 2). Aturan mengenai
sanksi pidana bagi Penyalahgunaan Obat Daftar G sudah komperhensif dan efektif yakni
Dalam penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindak
pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai
2 (dua) pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu Pasal
435 dan Pasal 436. 3). Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan
oleh pelaku usaha obat keras dilihat dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen yakni Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999, para pihak dapat memilih secara sukarela penyelesaian sengketa
konsumennya, bisa melalui pengadilan atau di luar pengadilan
Detail Information