Analisis yuridis terhadap tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Kasus: Putusan Nomor 1112/Pid.B/2014/PN.TNG.)
Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum, dalam kenyataan seharihari warga Negara lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan masyarakat, dikatakan bahwa warga Negara tersebut
“melanggar hukum” karena kewajiban tersebut telah ditentukan berdasarkan
hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apakah yang
melatarbelakangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara
bersama-sama dan Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjalankan
putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana pengrusakan barang yang dilakukan
secara bersama-sama. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pengrusakan
barang secara bersama-sama dan memberikan manfaat, pemikiran atau
pengembangan Ilmu Hukum. Metode penelitian ini adalah penelitian Hukum
Normatif (Kepustakaan), yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang
diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber data primer
dan sumber data sekunder. Landasan hukumnya mengacu kepada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Tindakan pidana yang melanggar normanorma dan ketentuan-ketentuan hukum adalah kekerasan atau perusakan
terhadap barang. Berdasarkan putusan No. 1112/Pid.B /2014/PN.TNG faktorfaktor yang melatarbelakangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan
secara bersama-sama adalah karena terjadinya keributan. Hakim memutuskan
dengan pertimbangan disertai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa
Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan
dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak
ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Terdakwa
dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang
telah dilakukannya. Saran pertama hendaknya lebih memilih milih teman
bergaul. Saran kedua hendaknya hakim lebih mempertimbangkan kembali
putusannya karena Terdakwa hanya korban salah bergaul.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Wahyu Yoga Prasetya |
Pengarang |
Wahyu Yoga Prasetya - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1812502 WAH a |
Subyek |
Tindak Pidana Pengrusakan Barang Secara Bersama-sa
|
Klasifikasi |
HK1812502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 86 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|