Analisis yuridis terhadap kekuatan hukum putusan arbitrase dalam penyelesaian utang melalui kepailitan antara Ecom Agroindustrial Corp., Ltd. dengan PT Golden Tatex Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 767 K/Pdt.Sus-Pailit/2014)
Perkembangan dunia usaha membawa alasan bagi perusahaan untuk
melakukan pemekaran guna memperoleh keuntungan finansial. Namun dalam
kenyataannya menjalankan perusahaan tidak selalu mendatangkan laba sesuai
yang diharapkan sehingga sering menimbulkan wanprestasi dalam pembayaran
utang debitor kepada kreditor. Hingga pada akhirnya kepailitan sering
digunakan kreditor guna mendapatkan pembayaran utan dari debitor. Padahal
arbitrase adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang mempunyai
kelebihan dibanding kepailitan dalam penyelesaian sengketa perjanjian
kebanyakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
kekuatan hukum pailit terhadap putusan arbitrase internasional yang sudah
didaftarkan dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor 767
K/Pdt.Sus-Pailit/2014. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk
mengetahui solusi dari permasalahan dan dapat bermanfaat bagi
pengembangan Ilmu Hukum. Metode penelitian ini bertipe yuridis empiris, dan
sifatnya deskriptif analitis, sehingga data yang diperoleh dianalisa dan secara
kualitatif berdasarkan sumber data primer dan sekunder. Landasan hukumnya
mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum perdata, Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang, dan UndangUndang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian
utang melalui kepailitan tidak bisa dilakukan apabila dalam perjanjian dalam
hal penyelesaian sengketa terdapat klausul arbitrase, terlebih lagi bila sudah
ada putusan arbitrase mengenai pelaksanaan pembayaran utang. Kekuatan
hukum kepailitan terhadap putusan arbitrase internasional adalah suatu
kemustahilan hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan nomor 767
K/Pdt.Sus-Pailit/2014 mengacu pada asas pacta sunt servanda yaitu asas
kepastian hukum dalam perjanjian. Para praktisi hukum khususnya pengacara
diharapkan agar lebih mengerti mengenai dualisme hukum kepailitan dan
arbitrase, serta masyarakat hukum agar lebih mendalami permasalahan terkait
kepailitan dan arbitrase guna mengawasi jalannya peradilan terhadap kasus
terkait.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Kurnia Adi Tama |
Pengarang |
Kurnia Adi Tama - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1801002 KUR a |
Subyek |
Arbitrase Perjanjian Kepailitan Putusan Arbitrase
|
Klasifikasi |
HK1801002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 106 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|