Analisis yuridis perbuatan wanprestasi pengikatan jual beli Villa Majestic Water Village di Uluwatu Provinsi Bali (Studi Kasus: Putusan Nomor 776/PDT.G/2014/PN.TNG.)
Suatu perjanjian adalah merupakan perbuatan hukum dimana seseorang berjanji kepada
seseorang lain atau dua orang itu saling berjanji kepada seseorang lain atau dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sedangkan perjanjian itu sendiri
merupakan salah satu sumber perikatan selain undang-undang. Suatu kontrak atau
perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal
tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Perbuatan hukum jual beli sering dilakukan karena salah
satu cara untuk mendapatkan suatu barang yang dipergunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.Dalam jual beli ini terjadi suatu hubungan hukum antara
penjual dengan pembeli yang saling mengikatkan diri satu sama lain. Penjual
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pembeli mengikatkan diri
untuk membayar harga barang dengan jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.Sehubungan dengan hal itu, maka penulis tertarik melakukan penelitian perbuatan
Wanprestasi pengikatan jual beli villa Majestic Water Village di uluwatu Bali.
Permasalahan penulis teliti akibat hukum bilamana salah satu pihak melakukan
wanprestasi terhadap klausul perjanjian pengikatan jual beli dan kedudukan dan kekuatan
hukum dari perjanjian pengikatan jual beli yang mengakibatkan salah satu pihak
wanprestasi. Metode penelitian adalah tipe yuridis empiris sifatnya deskripsi analitis,
sehingga dari data primer dan data sekunder di analisa secara kualitatif. Landasan teori
1233, 1338, dan 1320 KUHPerdata. Kedudukan dan kekuatan hukum dalam pengikatan
jual beli ditinjau dari hukum perjanjian dalam perkara 776/PDT.G/2014/PN.TNG ini
adalah dalam perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak dalam Klausul Perjanjian
Pasal 5 ayat (6) huruf c dan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi
kepada Penggugat, yang mengakibatkan sah menurut hukum surat pembatalan sepihak
yang dilakukan oleh Penggugat melalui surat pembatalan sepihak nomor: 017/
PLI/MWV/XI/2014 tertanggal 12 Nopember 2014 dengan segala akibat hukumnya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Haryo Sudrajat Jiwandono |
Pengarang |
Haryo Sudrajat Jiwandono - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1814302 HAR a |
Subyek |
Wanprestasi Perjanjian Jual Beli
|
Klasifikasi |
HK1814302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 91 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|