Analisis yuridis penerapan hukum dan penjatuhan pidana dengan penetapan barang bukti tindak pidana penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 2436/Pid.Sus/2014/PN.Tng)
Dakwaan merupakan dasar penting hukum acara pidana karena berdasarkan
hal yang dimuat dalam surat, hakim akan memeriksa perkara itu. Sedangkan
surat dakwaan adlah surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum
yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara perkara perbuatan
pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan. Seperti contoh kasus Oennus
david budi iriawan yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman
kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
Dalam hal ini permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan terdakwa
dalam putusan nomor : 2436/Pid.Sus/2014/PN.Tng. merupakan perbuatan
tindak pidana penganiayaan dan apakah pertimbangan hakim dalam
memutuskan hukuman tindak pidana terhadap terdakwa sudah sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian yuridis normative library research yaitu melakukan pengkajian
terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema
sentral dalam dengan judul sehingga data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif. Landasan teori mengacu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang hukum acara pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang kekuasaan kehakiman. Hasil penelitian yang penulis lakukan dalam hal
ini adalah tentang kesalahan hakim dalam memutuskan hukuman suatu tindak
pidana dalam surat dakwaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku. Dalam kasus ini perbuatan yang dilakukan anak telah jelas dan
disetujui oleh hakim bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu tindak pidana.
Detail Information