Analisis yuridis terhadap asas kebebasan berkontrak pada klausula baku perjanjian kredit melalui fasilitas Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk (Studi Kasus: Putusan No.3171 K/Pdt/2014)
Transaksi perbankan dibidang perkreditan memberikan peran bagi bank sebagai
lembaga penyediadana bagi para nasabah debitur, perjanjian kredit yang merupakan
perjanjian baku, dalam perumusan klausula-klausula terdapat kecenderungan adanya
upaya-upaya pengamanan yang dilakukan secara sepihak oleh bank. Klausulaklausula tersebut membatasi agar pihak nasabah mengikuti aturan-aturan yang
dikehendaki kreditur untuk mentaatinya.Dengan demikian berlakunya asas kebebasan
berkontrak dalam kaitannya dengan perkreditan ini tidaklah mutlak, untuk itu yang
menjadi pokok permasalahannya adalah: Bagaimanakah kekuatan hukum terhadap
perjanjian klausula baku yang di sepakati oleh para pihak/debitur dan kreditur?
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah/debitur atas kelalaiannya tidak
meminta bentuk tertulis dalam penerapan kompensasi terhadap debitur? Penelitian ini
merupakan tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya deskriptif analisis sehingga data
yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Agar dapat ditarik suatu kesimpulan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. landasan teori mengacu pada
ketentuan 1233,1234,1320,1329,1131,1132, dan 1338 KUHPerdata jo pasal 29 ayat
(3), UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Hasil penelitian ini dapatdisimpulkan
bahwa: Perjanjian klausula baku mempunyai kekuatan hukum bila didasarkan alat
bukti tertulis yang otentik. Dalam asas kebebasan berkontrak perbankan memiliki
aturan-aturan perihal klausula baku perjanjian kredit yang harus tunduk dan disetujui
oleh debitur yang melakukan pinjaman, perjanjian tersebut merupakan akta otentik
yang harus dibuat atau di hadapan Pejabat umum atau Notaris yang merupakan
sebagai alat bukti sah apabila terjadi wanprestasi atau permasalahan yang akan timbul
baik pihak debitur maupun kreditur. Perlindungan hukum terhadap nasabah/debitur
atas kelalaiannya tidak meminta bentuk tertulis dalam penerapan kompensasi bank
terhadap debitur adalah lemah akibatnya debitur dikalahkan seperti dalam kasus Bank
BNI sehingga Hakim memenangkan pihak kreditur. Sarannya adalah dalam
pemberian kredit pihak bank diharapkan melakukan aturan-aturan yang adil dan
dalam penyelesaian kredit bermasalah, disarakan untuk bekerja sama yang baik antara
pihak nasabah,bank dan pihak ketiga yang membantu penyelesain tersebut.
Detail Information