Analisis yuridis tindak pidana desersi dalam waktu damai pada pengadilan militer jakarta II-08 di Jakarta (Studi Kasus No.133-K/PM.II-08/AD/VI/2017)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada hakekatnya merupakan
perbuatan/tindakan yang merusak wibawa, martabat dan nama baik Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang apabila perbuatan/tindakan tersebut dibiarkan
terus, dapat menimbulkan ketidak tentraman dalam masyarakat dan
menghambat pelaksanaan pembangunan dan pembinaan Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak
pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang
melakukannya. wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap anggota TNI
dan atau mereka yang tunduk pada peradilan Militer yaitu Polisi Militer
sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Pasal 87 ayat 1 ke 1 KUHPM yang berbunyi : Yang pergi
dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban
dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki
dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan perintah
dari atasannya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Adi Tri Kurniadi |
Pengarang |
Adi Tri Kurniadi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1807302 ADI a |
Subyek |
Tindak Pidana Desersi dalam waktu damai Absensi Dari Dinas
|
Klasifikasi |
HK1807302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xvi + 79 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|