Analisis yuridis terhadap tindak pidana pasal 279 kuhp yang mengakibatkan perceraian ( Studi Kasus Putusan No. 729/PID.B/2014/PN. TNG )
Perkawinan adalah suatu proses penyatuan antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan dalam membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Pada
dasarnya, perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Hukum Islam berasaskan
monogami. Poligami diperbolehkan dengan berbagai persyaratan diantaranya harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari istri-istrinya. Kenyataannya yang terjadi
dimasyarakat, perkawinan poligami dilaksanakan tidak memenuhi berbagai ketentuan
dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga
berakibat terhadap keabsahan perkawinan. Maka dalam skripsi ini diambil
permasalahan yaitu Apakah penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana
perkawinan menurut pasal 279 KUHP? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam
penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perkawinan menurut pasal 279
KUHP? Serta Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan hukum
pidana materil terhadap tindak pidana perkawinan menurut pasal 279 KUHP dalam
putusan Nomor: 729/Pid.B/2014/PN.TNG dan Untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perkawinan menurut
pasal 279 KUHP dalam putusan Nomor: 729/Pid.B/2014/PN.TNG. Tipe penelitian
yang digunakan adalah tipe Yuridis Empiris sifat penelitian deskriptif analitis.
Penulis menggunakan data primer dan data sekunder analisis secara kualitatif. Hasil
penelitian untuk disimpulkan bahwa pengaturan seorang suami yang akan
berpoligami wajib mengajukan permohonan secara tertulis untuk mendapatkan izin
kepada pengadilan di daerah tempat ia tinggal. Apabila suami yang melakukan
poligami tanpa seizin istri pertama, maka istri pertama dapat mengajukan keberatan
dalam waktu enam bulan kepada Pengadilan Agama. Berdasarkan pertimbangan
bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan tindak pidana kawin sedang diketahuinya
bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya sesuai
dalam Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 3
bulan 7 hari.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Isti Fauziah Rusmayani |
Pengarang |
Isti Fauziah Rusmayani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1805002 IST a |
Subyek |
Perceraian Kejahatan Asal Usul Perkawinan
|
Klasifikasi |
HK1805002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 86 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|