Analisis yuridis terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh penegak hukum (Studi Kasus Putusan Nomor:96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt)
Narkoba adalah singkatan dari narkotika yaitu obat atau bahan berbahaya. pada tahun
2023 terdapat kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum. Pada penelitian ini, peneliti meneliti mengenai kasus Teddy Minahasa yang
merupakan Polisi berpangkat Jendral yang melakukan penyalahgunaan Narkotika,
dalam persidangannya Penuntut Umum menuntut dengan hukuman pidana mati
terhadap terdakwa, namun pada pertimbangannya hakim memutus perkara dengan
menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini yaitu, Apa yang melatarbelakangi
aparat penegak hukum melakukan penyalahgunaan narkotika Studi Kasus Putusan
Nomor: 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutus tindak pidana narkotika Studi Kasus Putusan Nomor:
96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt. metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah yuridis Normatif yang di landasi dengan landasan teori Keadilan dan teori
pemidanaan. Kemudian dalam penelitian ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa
Beberapa faktor yang menjadi latar belakang aparat penegak hukum melakukan
penyalahgunaan Narkotika diantaranya ialah, faktor individu antara lain kurangnya
keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian, gaya hidup dari
anggota Kepolisian itu sendiri, dan bahwa penerapan sanksi yang dilakukan terhadap
pelaku sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, namun
peneliti berpendapat vonis yang dijatuhkan tidak adil di bandingkan dengan kasus
Freddy Budiman yang dijatuhkan hukuman mati terhadap kasus yang sama,
sedangkan pada kasus ini para penuntut umum pun yang menuntut hukuman mati
bagi pelaku Teddy Minahasa. Saran dari peneliti sebaiknya anggota kepolisian lebih
mendekatkan diri Kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar dijauhkan dari hal-hal yang
bersifat negatif dan Hakim harus memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta
persidangan dan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh tekanan dari pihak
manapun, termasuk jabatan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Aloita Kristalia Br Karo 2002010169 |
Pengarang |
Aloita Kristalia Br Karo - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2416902 ALO a |
Subyek |
Tindak Pidana Narkotika Penegak Hukum
|
Klasifikasi |
HK2416902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix +142 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Mamay Komariah 0404118802/ Pembimbing 2: Beggy tamara 0431088505/ Penguji 1: Mamay Komariah 0404118802 Penguji 2: Beggy tamara 0431088505 penguji 3: Sukhebi Mofea 0415046403 |