Tinjauan yuridis perjatuhan pidana penjara di bawah ancaman pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi dikaitkan dengan teori tujuan hukum (Studi Putusan Nomor: 270 PK/Pid.Sus/2022 Jo 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst.)
Sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi merupakan sarana untuk mencegah diparitas pidana dan sebagai efek jera
bagi para koruptor. Namun dalam prakteknya, masih ditemukan hakim yang
memberikan putusan dibawah batas minimum khusus yang telah ditentukan oleh
undang-undang tindak pidana korupsi, seperti dalam kasus putusan Mahkamah
Agung Nomor 270 PK/Pid.Sus/2020. Penelitian ini mengkaji dan menjawab
permasalahan mengenai bagaimana majelis hakim menjatuhkan putusan di bawah
ancaman pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi pada putusan
Nomor 270 PK/Pid.Sus/2020 dan apakah penjatuhan pidana di bawah ancaman
pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi pada putusan Nomor 270
PK/Pid.Sus/2020 sesuai dengan tujuan hukum.Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan meneliti dan mengkaji peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, dan bahan-bahan kepustakaan. Sifat penelitian yang digunakan
berupa penelitian deskriptif. Dikarenakan ini merupakan penelitian hukum
normatif, maka jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yakni meliputi
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan cara dan alat pengumpulan
data menggunakan studi kepustakaan dan analisis data dilakukan dengan
menggunakan metode analisis kualitatif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil
analisis bahwa dalam Putusan Nomor 270 PK/ Pid.Sus/2020, majelis hakim
mahkamah agung dalam menjatuhkan pidana terhadap terpidana telah melakukan
contra legem (penerobosan hukum), dengan mengurangi pidana penjara yang
dijatuhkan sehingga putusan tersebut dijatuhkan dibawah ketentuan batas minimum
khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Dan Putusan Nomor 270
PK/Pid.Sus/ 2020, amar putusannya masih belum memenuhi tujuan hukum, yaitu
terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, dikarenakan alasan
ketidakadilan dalam penegakan hukum dan juga menimbulkan disparitas
penjatuhan pidana, majelis hakim telah menjatuhkan pidana dibawah ketentuan
batas minimum khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi, padahal dalam
rangka mewujudkan keadilan, undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi telah mengatur ancaman pidana maksimum khusus, maka dari itu sudah
seharusnya aturan tersebut harus menjadi acuan bagi hakim dalam memutus suatu
perkara agar adanya kepastian hukum, sehingga unsur kemanfaatan terpenuhi yakni
memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Haris Syah Pahlevi 2002010041 |
Pengarang |
Haris Syah Pahlevi - Personal Name Sumardi - Personal Name Dadi Waluyo - Personal Name Rommy Pratama - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2404402 HAR t |
Subyek |
Tindak Pidana Korupsi Tujuan Hukum Pidana Minimum Khusus
|
Klasifikasi |
HK2404402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
viii + 95 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Sumardi 0430016201/ Pembimbing 2: Dadi Waluyo 0421057304/ Penguji 1: Sumardi 0430016201 Penguji 2: Dadi Waluyo 0421057304 Penguji 3: Rommy Pratama 0407048507 |