Analisis yuridis terhadap peran multirateral investment guarantee agreement (MIGA) dalam menangani pelanggaran kontrak oleh perusahaan negara anggota MIGA Berdasarkan undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
MIGA merupakan sebuah perusahaan asuransi yang dibuat untuk memberikan jaminan
terhadap kerugian yang dialami investor. Namun, terdapat kendala dan hal-hal yang
harus dipertimbangkan MIGA, dalam menyetujui perusahaan yang ingin bergabung
untuk dapat dijamin oleh MIGA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah
aturan/Undang-Undang yang mengatur mengenai peranan MIGA mengatasi
pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh suatu perusahaan negara anggota MIGA
sudah sesuai atau belum dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal, dan bagaimana kendala-kendala yang ditemukan di dalam
menentukan bisa dan tidaknya suatu perusahaan bergabung menjadi anggota negara
MIGA, sehingga mendapat jaminan dari MIGA. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum yuridis normatif yang mengkaji melalui pendekatan dengan
menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh
menunjukkan bahwa adanya ketidaksesuaian aturan mengenai penyelesaian sengketa
antara Konvensi MIGA dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah terdapat
ketidaksesuaian penyelesaian sengketa pada Pasal 32 ayat (1) dan (2) menjelaskan
penyelsaian sengketa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, arbitras
Detail Information