Penyelesaian sengketa ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan umum di dalam proyek strategis nasional (Studi Kasus: Putusan MA NO. 3049 K/PDT/2018)
Di Indonesia tanah menjadi lahan strategis untuk menjamin kehidupan masyarakat.
Bila dilihat pada teori kepastian hukum bahwa setiap warga negara dapat
memperoleh keamanan hukum akibat dari adanya pengetahuan tentang perbuatan
hukum apa yang diperbolehkan dengan yang tidak. Kasus dalam penelitian ini
merupakan masalah penetapan nilai ganti kerugian dalam rangka pembebasan tanah
untuk pembangunan jalan tol Kunciran-Serpong yang tanahnya terletak di
Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, dengan luas
keseluruhan 18.545 m2 atas nama Komang Ani Susana. Tanah tersebut terbagi
menjadi beberapa bidang yang memiliki harga berbeda-beda. Pokok permasalahan
dalam penelitian ini yaitu: bagaimanakah tahapan dalam pengadaan tanah untuk
kepentingan umum di dalam proyek strategis nasional, dan bagaimanakah proses
penyelesaian ganti rugi akibat dampak proyek strategis nasional berdasarkan
Putusan MA No. 3049 K/Pdt/2018. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis
normatif, sifatnya deskriptif analisis, sehingga dari data primer dan sekunder
dianalisa secara kualitatif. Landasan teorinya mengacu pada pasal 2 dan pasal 1
angka (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum juncto Pasal 1 angka (2) Peraturan
Presiden RI No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 6 juncto pasal 18 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pasal 84 ayat
(1) juncto pasal 84 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
melibatkan penetapan, perencanaan, pemberitahuan, penyediaan, penawaran,
pembayaran, dan pemindahan. Proses penyelesaian ganti rugi akibat dampak
proyek strategis nasional dapat dilakukan dengan cara: penetapan nilai ganti
kerugian untuk tanah yang terdampak pengadaan tanah dan penetapan nilai ganti
kerugian untuk tanah sisa. Pengajuan keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri
namun apabila masih belum puas menerima hasil putusan Pengadilan Negeri, dapat
langsung diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Adiyatma Nugraha 2002010212 |
Pengarang |
Adiyatma Nugraha - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Lily Kalyana - Personal Name Sumardi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2421202 ADI p |
Subyek |
Ganti Rugi Hukum Agraria Pengadaan Tanah
|
Klasifikasi |
HK2421202 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
viii + 115 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Retno Susilowati 06095703/ Pembimbing 2: Lily Kalyana 0423107901/ Penguji 1: Retno Susilowati 06095703 Penguji 2: Lily Kalyana 0423107901 penguji 3: Sumardi 0430016201 |