Aspek hukum dan tantangan dalam penyusunan drafting paten Di era teknologi digital Berdasarkan Dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2016 Tentang Paten
Penyusunan drafting paten merupakan proses yang sangat penting dalam hal pembuatan
dan pendaftaran paten, khususnya di era teknologi digital. Drafting paten harus
menjelaskan dengan jelas dan tepat invensi yang diinginkan, termasuk keunggulan dan
kelebihan dari invensi tersebut. Proses drafting paten di era teknologi digital menjadi
lebih kompleks karena perkembangan teknologi yang sangat cepat dan berkembang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah Aspek Hukum di Dalam Penyusunan
Drafting Paten Perlu Diperhatikan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten? dan Bagaimanakah Kendala-kendala yang Ditemui di Dalam
Perkembangan Teknologi Digital Terhadap Proses Penyusunan Drafting Paten? Adapun
metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis, yaitu penelitian
yang menggambarkan dan mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai hal-hal
yang dipersoalkan. Dan landasan hukumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepastian
hukum, Jan M. Otto, berpendapat mengenai kepastian hukum yang yang disyaratkan
menjadi beberapa hal salah satunya adalah “Kepastian hukum menyediakan aturan
hukum yang jelas serta jernih, konsisten serta mudah diperoleh atau diakses”. Adapun
kesimpulan dari rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Aspek hukum dalam
penyusunan drafting paten ini sangat penting bahkan perlu diperhatikan sesuai denga
Undang-undang yang berlaku. 2. Meskipun teknologi ini memberikan banyak kemudahan
bagi setiap kehidupan, akan tetapi ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses
tersebut. Salah satu kendala utama yaitu cepatnya perkembangan teknologi. Saran dari
penulis adalah: 1. mendalami tentang Undang-undang Paten dan penerapannya dalam
drafting paten adalah kunci untuk melindungi inovasi dan investasi. 2. Dalam penyusunan
drafting paten harus cukup detail untuk membedakan dengan teknologi yang ada, akan
tetapi dengan terlalu banyaknya detail dapat membuat dokumen sulit dipahami. Untuk
menghindari kendala tersebut dengan memfokuskan pada elemen kunci dan fitur inovatif
dari teknologi dan menggunakan bahasa yang jelas serta sederhana.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Mutiara Dwi Puspita 2002010085 |
Pengarang |
Mutiara Dwi Puspita - Personal Name Sri Jaya Lesmana - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Ratna Indayatun - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2408502 MUT a |
Subyek |
Drafting Paten Permasalahan Metode Penelitian
|
Klasifikasi |
HK2408502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
viii + 76 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Sri Jaya Lesmana 0424097201/ Pembimbing 2: Ratna Indayatun 0409037605 Penguji 1: Sri Jaya Lesmana 0424097201 Penguji 2: Ratna Indayatun 0409037605penguji 3: Raendhi Rahmadi 0405018902 |