Analisis yuridis terhadap undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dalam melindungi hak pekerja migran ilegal Indonesia (Stdudi Kasus putusan Nomor: 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs jo. Nomor: 61/Pid.Sus/2024/PT PTK)
Maraknya kasus perdagangan manusia di dunia, khususnya di benua Asia dan
terutama di Indonesia, memerlukan perhatian serius. Indonesia tercatat
sebagai salah satu negara dengan tingkat perdagangan manusia tertinggi. Hal
ini disebabkan oleh kesulitan dalam mencari pekerjaan di dalam negeri,
sehingga banyak masyarakat Indonesia mencari informasi pekerjaan di luar
negeri tanpa pengetahuan yang memadai. Pertanyaan yang muncul adalah
apakah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang dapat memberikan kepastian hukum. Berdasarkan uraian
di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai analisis yuridis
terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam melindungi hak
pekerja migran ilegal Indonesia di luar negeri, dengan fokus pada Putusan MA
No. 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs Jo No. 61/Pid.Sus/2024/PT PTK. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tindak pidana
perdagangan orang terhadap korban berdasarkan putusan tersebut, serta untuk
memahami tahapan perlindungan terhadap korban yang menjadi objek
perdagangan manusia di negara lain. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum
melalui telaah teori-teori, konsep, asas hukum, peraturan perundangundangan, buku, literatur, jurnal hukum, serta karya ilmiah terkait. Landasan
teoritis berfungsi sebagai kerangka pemikiran yang relevan untuk mengupas
kasus atau permasalahan yang diteliti.
Detail Information