Pewarisan terhadap ahli waris beda agama (Studi Penerapan PA Tigaraksa Nomor 299/Pdt.P/2023/PA.Tgrs)
Indonesia adalah sebagai negara hukum (recht staat) bukan sebagai negara
kekuasaan (belaka) dan masyarakat kita belum terbiasa berbudaya hukum sehingga
banyak kasus yang terkait dengan penegakan hukum, waris dapat berlaku hukum waris
menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) maupun berlaku hukum
waris islam karena hukum perdata bersifat pluralis (banyak). Penelitian ini berisi
tentang penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa yang menetapkan pemberian wasiat
wajibah kepada ahli waris yang murtad. Permasalahan dalam kasus ini ialah hukum
islam seseorang yang meninggalkan agama islam tidak berhak mendapatkan warisan
walaupun dialihkan menjadi wasiat wajibah. Permasalahan dalam rumusan ini yaitu
bagaimana tinjauan yuridis dalam penetapan Pengadilan Agama Nomor
299/Pdt.P/2023/PA.Tgrs, terhadap permohonan ahli waris beda agama ditinjau dari
segi hukum islam dan apakah penetapan tersebut telah memberikan rasa keadilan
kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan teori keadilan dan teori kepastian hukum. Dalam penelitian ini
penulis meneliti bahwa penetapan hakim pada Pengadilan Agama Tigaraksa keliru
karena dalam hukum islam seseorang yang murtad tidak dapat mendapatkan wasiat
wajibah, sedangkan surat wasiat wajibah menurut instruksi presiden Nomor 1 Tahun
1991 (K.H.I) hanya dipergunakan kepada orng tua angkat dan anak angkat penulis
menyarankan Sebaiknya majlis hakim tidak berdasarkan hukum sepihak yaitu
yurisprudensi Makamah Agung Tahun 1999 atau dengan kata lain majelis hakim tidak
menggunakan hukum yang bersifat general atau umum dikarenakan pewaris beragama
islam seharusnya menggunakan pertimbangan hukum khusus (Lex Specialis derogat)
dan menurut penulis penetapan tersebut belum adil karena agama pewaris muslim
seharusnya mengikui kaidah dalam K.H.I.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Fatimatuzzahra 2002010160 |
Pengarang |
Fatimatuzzahra - Personal Name Hasan Hamid Safri - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Muhammad Rizqi Fadhillah - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2416002 FAT t |
Subyek |
Pengadilan Agama Hukum Islam Wasiat Wajibah
|
Klasifikasi |
HK2416002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix +89 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Hasan hamid safri 0317126203/ Pembimbing 2: Muhammad Rizqi Fadhlillah 0409039501/ Penguji 1: Hasan hamid safri 0317126203 Penguji 2: Muhammad Rizqi Fadhlillah 0409039501 Penguji 3: Raendhi Rahmadi 0405018902 |