Akibat hukum terhadap pungutan liar pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa cikupa oleh perangkat desa (Studi Kasus : Di Desa Cikupa)
Pendaftaran tanah merupakan kewajiban pemerintah dan pemegang hak, sebagai
wujud jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Jaminan
kepastian hukum ini dilakukan melalui pendaftaran tanah seluruh bidang-bidang
tanah di seluruh kawasan Indonesia, melalui pengukuran, perpetaan dan
pembukuan tanah, pendaftaran hak atas bidang tanah dan peralihan dari hak -hak
tersebut. PTSL ialah kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan
secara serentak untuk pertama kalinya terhadap semua objek tanah yang belum
didaftarkan ataupun yang telah dilakukan pendaftaran dalam suatu daerah
desa/kelurahan. Latar belakang dilaksanakannya Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) adalah rendahnya data kepemiikan tanah yang terdaftar di
database. Sertifikat merupakan alat bukti hak milik atas tanah yang sebagai salah
satu perwujudan kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini, yaitu terkait akibat hukum yang timbul akibat
tindakan perangkat desa dalam kasus pungutan liar di Desa Cikupa dan bentuk
dan lingkup pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desa dalam program
PTSL di Desa Cikupa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris, dan
sifat penelitian ini merupakan deskriptif analisis, sehingga data yang telah
dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan dasar teori
kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dasar hukumnya mengacu pada
UUPA Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,
dan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017. Hasil Penelitian dapat disimpulkan
bahwa akibat hukum yang timbul akibat tindakan perangkat desa dalam kasus
pungutan liar di Desa Cikupa adalah praktik pungutan liar (pungli) dalam program
PTSL di Desa Cikupa telah terbukti melanggar prinsip kepastian huk um yang
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan pungli ini tidak
hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021
tentang biaya PTSL, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah dan sistem hukum secara keseluruhan. Dan, Bentuk dan Lingkup
Pungutan Liar dalam Program PTSL di Desa Cikupa berupa uang, intimidasi dari
oknum perangkat desa yang membuat warga akhirnya terpaksa untuk ikut serta
dalam kegiatan PTSL.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Aldhi Wijanarko : 2002010168 |
Pengarang |
Aldhi Wijanarko - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Lily Kalyana - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2410702 ALD a |
Subyek |
Hukum Agraria PTSL Pungutan Liar
|
Klasifikasi |
HK2410702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
vii + 77 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Retno Susilowati 06095703/ Pembimbing 2: Lily Kalyana 0423107901 / Penguji 1: Retno Susilowati 06095703 Penguji 2: Lily Kalyana 0423107901 penguji 3: Sukhebi Mofea 0415046403 |