Analisis yuridis keabsahan hukum penerapan tanda tangan elektronik dalam perjanjian notaris
Cyber notary di Indonesia penerapannya sudah diberikan peluang, sebagaimana
dalam Pasal 15 Ayat (3) peraturan Jabatan Notaris, namun dalam menerapkan
cyber notary di Indonesia dapat menimbulkan konflik norma dengan Pasal 1
angka 7 Juncto Pasal 16 ayat (1) huruf m peraturan Jabatan Notaris juncto Pasal
1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maka dari itu menimbulkan
permasalahan pertama, bagaimana peraturan dan keabsahan hukum mengenai
penerapan tanda tangan elektronik dalam perjanjian notaris di Indonesia.
Kedua, bagaimana pengaruh dalam penerapan tanda tangan elektronik pada
perjanjian notaris terhadap digitalisasi hukum di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif, serta teknik
pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan. Dengan bahan
primer, dan sekunder. Landasan teori yang digunakan adalah teori kepastian
hukum, dan teori perbandingan hukum. Hal-hal yang ditemukan berupa
penerapan tanda tangan elektronik dalam perjanjian notaris menimbulkan
kepastian hukum yang sah dalam hukum Indonesia, namun kekuatan hukumnya
adalah akta bawah tangan dan kekuatan pembuktian dalam pengadilan menjadi
lemah karena terbatas sebagai akta bawah tangan, dikarenakan belum terdapat
regulasi yang mengatur mengenai itu. Kemudian dengan penerapan tanda
tangan elektronik di Indonesia berdampak langsung pada digitalisasi hukum di
Indonesia, dikarenakan sifat hukum yang terdapat dalam masyarakat bersifat
dinamis. Saran penulis adalah, pemerintah harus melakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Jabatan Notaris, untuk memberikan kesempatan dalam
menerapkan cyber notary di Indonesia. Selain itu adanya pengaruh digitalisasi
pada sistem hukum yang berlaku dimasyarakat maka segala peraturan yang
berlaku di Indonesia harus mengikuti perkembangan zaman, untuk memberikan
kepastian hukum dan kekuatan hukum yang jelas dalam menerapkan digitalisasi
hukum tersebu
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Sudana Fikri 2002010104 |
Pengarang |
Sudana Fikri - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Sunarya - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2410402 SUD a |
Subyek |
Cyber Notary Perjanjian Notaris Keabsahan Hukum
|
Klasifikasi |
HK2410402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix +107 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Putri Hafidati 0414048803/ Pembimbing 2: Sunarya 0846730017 Penguji 1: Putri Hafidati 0414048803 Penguji 2:Sunarya 0846730017 penguji 3: Annie Myranika 0428066403 |