Harmonisasi penegakan hukum terhadap kejahatan pertahanan praktik mafia tanah kasus serfikat ganda (Studi Putusan Nomor 471/Pid/2020/PT.DKI)
Mafia tanah adalah kelompok yang melakukan tindakan melanggar hukum dengan
tujuan menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Salah satu cara yang sering
para mafia tanah gunakan adalah dengan memalsukan dokumen kepemilikan tanah
sehingga terbit sertifikat ganda. Berangkat dari hal tersebut maka timbulah
permasalahan dalam penelitian ini seperti, apa yang menjadi penyebab banyaknya
mafia tanah terkait terbitnya sertifikat ganda dari pendaftaran tanah serta bagaimana
harmonisasi penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah dalam memberantas
tindakan praktik mafia tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab
banyaknya mafia tanah terkait terbitnya sertifikat ganda dari pendaftaran tanah dan
mengetahui harmonisasi penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah dalam
membrantas tindakan praktik mafia tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah normatif-empiris dengan menggabungkan teknik pengumpulan
data melalui pendekatan library research untuk mendapatkan landasan teori dan
melakukan wawancara untuk memperoleh perspektif yang lebih luas. Penelitian ini
menggunakan dua teori, yakni Pertama, teori kepastian hukum menurut Gustav
Radbruch, Kedua, teori represif, responsif, dan otonom Nonet selznick, teori ini
digunakan untuk memahami permasalahan harmonisasi penegakan hukum terhadap
kejahatan pertanahan, khususnya praktik mafia tanah dan kasus sertifikat ganda. Hasil
penelitian pada skripsi ini penulis menemukan banyaknya praktik mafia tanah
terutama kasus sertifikat ganda yang masih terjadi hingga sekarang yang diakibatkan
oleh dua faktor yakni, faktor pemalsuan pada proses peralihan hak (pemalsuan AJB),
dan faktor kewenangan pejabat yang melampaui wewenangnya sendiri. Selain itu
terkait dengan harmonisasi penegakan hukum terhadap kejahatan pertanahan praktik
mafia tanah kasus sertifikat ganda masih terdapat disharmonisasi dalam penegakan
hukum. Sehingga dengan ini dengan ini penulis menyarankan kepada para penegak
hukum pertanahan seperti BPN, PPAT, PPATS untuk melakukan verifikasi mendalam
terhadap setiap permohonan penerbitan sertifikat baru, terutama yang melibatkan
perubahan kepemilikan. Serta melakukan pengawasan ketat dan merata bagi PPAT
dan PPATS di seluruh wilayah Indonesia
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Alfira Legalia Dwitami 2002010158 |
Pengarang |
Alfira Legalia Dwitami - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2415802 ALF h |
Subyek |
Penegakan Hukum Mafia Tanah Sertifikat Ganda
|
Klasifikasi |
HK2415802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
iv + 130 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Raendhi Rahmadi 0405018902/ Pembimbing 2: Ahmad Fajar Herlani 0427048701 Penguji 1: Raendhi Rahmadi 0405018902 Penguji 2: Beggy tamara 0431088505 penguji 3: Ahmad Fajar Herlani 0427048701 |