Pengawasan bandara dalam perlindungan hukum penumpang atas kehilangan barang bagasi akibat kelalaian maskapai
Pengawasan bandara dalam perlindungan hukum penumpang atas kehilangan barang
bagasi akibat kelalaian maskapai merupakan aspek krusial dalam industri
penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan
yang dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara dalam melindungi hak
penumpang terkait kehilangan bagasi akibat kelalaian dari pihak maskapai
penerbangan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan
mengkaji melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Otban Wilayah I
Kelas Utama di Bandara Internasional Soekarno Hatta sejauh ini sudah cukup baik
dan melindungi hak penumpang. Meskipun demikian, efektivitas pengawasan
bergantung pada pelaksanaan yang konsisten dan peningkatan terus-menerus dalam
pelayanan terhadap penumpang. Kewenangan pengawasan bandara yang ideal dalam
melindungi hak penumpang harus sejalan dengan teori perlindungan hukum yakni
harus mencakup regulasi yang jelas, inspeksi rutin, pengamatan dan pemantauan
berkelanjutan, tindakan korektif yang tegas, kolaborasi dengan instansi terkait,
mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, pelatihan petugas yang memadai, serta
transparansi dan akuntabilitas. Peneliti menyarankan agar pemantapan kewenangan
pengawasan bandara yang ideal didukung dengan melaksanakan peningkatan sumber
daya, pemanfaatan teknologi untuk mengimplementasikan sistem monitoring dan
evaluasi, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang konsisten oleh semua
pihak yang terlibat dalam penanganan bagasi, meningkatkan kerjasama dan
koordinasi antara Otban, maskapai penerbangan, penyedia layanan ground handling,
dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pengawasan yang komprehensif, dan
melalukan edukasi serta sosialisasi peraturan keselamatan penerbangan kepada
maskapai, petugas bandara, dan penumpang agar semua pihak memahami, memiliki
kesadaran, dan mematuhi aturan yang berlaku.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Reyhan Alifrinaldy Lesmana 2002010015 |
Pengarang |
Reyhan Alifrinaldy Lesmana - Personal Name Sri Jaya Lesmana - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Ratna Indayatun - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2401502 REY p |
Subyek |
Perlindungan Hukum Bagasi kelalaian maskapai pengawasan bandara
|
Klasifikasi |
HK2401502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix + 95 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Sri Jaya lesmana 0424097201/ Pembimbing 2: Ratna Indayatun 0409037605 Penguji 1: Sri Jaya lesmana 0424097201 Penguji 2: Ratna Indayatun 0409037605 penguji 3: Sukhebi Mofea 0415046403 |