Detail Cantuman

Penyelesaian kredit macet (Non Performing Loan) akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi (Studi Kasus: Di Bank Tabungan Negara KC. Cilegon)

Penyelesaian kredit macet (Non Performing Loan) akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi (Studi Kasus: Di Bank Tabungan Negara KC. Cilegon)


Dalam memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BTN yaitu dengan
mengadakan perjanjian kredit (KPR) Bank harus melakukan analisa untuk
menilai kemampuan debiturnya apakah layak atau tidak kredit bank diberikan,
Hal ini dilakukan, untuk menghindari kemungkinan terjadinya salah satu pihak
tidak dapat melaksanakan prestasi dengan baik sehingga terjadi wanprestasi dari
kelalaian atau kealpaan debitur dapat menimbulkan Kredit Macet.(Non Performing
Loan) Kredit Macet adalah suatu pembayaran yang bermasalah atau tidak lancar
oleh debitur yang bersangkutan, dimana nasabah tidak mampu menyelesaikan
sebagian atau seluruh kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke Bank sesuai
perjanjian.Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini Pola
Penyelesaian Kredit Macet ( Non Performing Loan) Akibat Wanprestasi dalam
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Faktor-Faktor Wanprestasi,
Kendala dan Solusi dalam penyelesaian KPR.Tipe penelitian ini, menggunakan tipe
penelitian yuridis empiris, Sifat penelitian deskriptif analisis, dan data yang sudah
dikumpulkan menggunakan data primer dan data sekunder. Dianalisis secara
kualitatif. Landasan teori mengacu pada Pasal 1238 jo 1338 KUHPerdata, Pasal 1
ayat 2 Jo. Pasal 1 ayat 11 UU No. 10 Tahun 1998, dan Pasal 1 ayat 7 UU No. 1
Tahun 2011. Hasil kesimpulan penelitian bahwa dalam penyelesaian kredit macet
pihak bank melakukan langkah tindakan penyelamatan/penyelesaian dengan cara
penagihan, mengunjungi alamat debitur, menyampaikan surat peringatan
penyelesaian tunggakan 1,2,3, dan yang terakhir menyampaikan memanggil debitur
dengan Surat Peringatan dalam penyelesaian kredit macet dilakukan dengan
penyelesaian secara non litigasi dengan Restructuring (penataan kembali)
Restrukturisasi Kredit adalah Upaya Perbaikan yang dilakukan Bank dalam
kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi
kewajibannya. dan Faktor akibat wanprestasi yaitu Faktor internal dari pihak
Bank/kreditur Dalam melakukan analisisnya, pihak analis kurang teliti,
Pengetahuan terbatas, Bank tidak melakukan pembinaan dan pemantauan yang
efektif terhadap kredit. Dan Faktor eksternal, Debitur secara sengaja tidak
membayar kewajibannya, Debitur ingin membayar tetapi tidak mampu, misalnya
karena musibah seperti kebakaran, pandemi, penurunan pendapatan, kematian,
sakit, PHK, atau perceraian, Debitur tidak tepat waktu dalam membayar angsuran
sesuai jatuh tempo, yang menyebabkan masalah pada wanprestasi


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Andini Rahmadanti 2002010106
Pengarang Andini Rahmadanti - Personal Name
Retno Susilowati - Personal Name
Lily Kalyana - Personal Name
Raendhi Rahmadi - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2410602 AND p
Subyek Hukum Perjanjian
Penyelesaian Kredit Macet
KPR BTN
Klasifikasi HK2410602
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik ix +151 hlm,; 30 cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1:Retno Susilowati 06095703/ Pembimbing 2: Lily Kalyana 0423107901 Penguji 1: Retno Susilowati 06095703 Penguji 2:Raendhi Rahmadi 0405018902 penguji 3: Lily Kalyana 0423107901

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id