Analisis yuridis perkawinan beda agama di indonesia dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia (putusan Nomor : 12/Pdt.P/2022/pn.ptk)
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan di Indonesia dilandasi oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam undang-undang tersebut
belum diatur secara jelas tentang perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama
yang tidak diakui atau tidak terdapat legalitasnya dapat menimbulkan berbagai
permasalahan di hadapan hukum. Misalnya, perkawinan yang tidak sah dapat
mempengaruhi status hukum pernikahan, warisan, dan lainnya. Pada perkara putusan
nomor 12/Pdt.P/2022/PN.Ptk merupakan kasus pertama perkawinan beda agama di
sahkan di Pontianak. Pada perkara ini didapatkan dua permasalahan di mana yang
pertama yaitu menganalisis pengakuan hukum terhadap pernikahan beda agama di
Indonesia dan menganalisis bagaimana wujud perlindungan hukum dan hak asasi
manusia terhadap perkawinan beda agama di Indonesia. penelitian ini dilakukan
dengan metode penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis sehingga
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhammad Aldiansyah 1802010111 |
Pengarang |
Muhammad Aldiansyah - Personal Name Reandhi Rahmadi - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF Hk2411102 MUH l |
Subyek |
Perkawinan beda agama Hak asasi manusia Kepastian Hukum
|
Klasifikasi |
Hk2411102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x + 71 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Raendhi Rahmadi 0405018902/ Pembimbing 2: Ahmad Fajar Herlani 0427048701 Penguji 1: Raendhi Rahmadi 0405018902 Penguji 2: Ahmad Fajar Herlani 0427048701 Penguji 3: Annie Myranika |