Analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa hak asuh berdasarkan putusan pn sidoarjo NO.61/Pdt.G/2021/pn sda dan putusan pn makasar NO.6/Pdt.G/2023/pn. mks
Untuk menentukan hak asuh anak maka hakim akan menentukan hak asuh yang layak
untuk kelangsungan dan keterjaminan kehidupan sang anak. Tetapi Putusan hak asuh
anak yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak menutup kemungkinan untuk tetap
terjadi perebutan hak asuh anak antara orang tua yang bercerai. Putusan hakim yang
sudah berkekuatan hukum tetap akan menjadi hukum bagi pihak-pihak yang
bersengketa, maka terhadap putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan hukum
tetap akan menjadi hukum dan harus dijalankan oleh kedua orang tua baik dirinya
mendapat hak. Sumber data diperoleh dari hukum primer, sekunder dan tersier, yang
bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan
ketentuan asuh atau tidak. Yuridis normstif yaitu penelitian yang mengkaji studi
dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti data yang diperoleh
atau dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber yang
telah ada Dan dalam pelaksanaannya menggunakan penelitian kepustakaan. Pasal
1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa apabila Putusan yang
dijatuhkan Pengadilan bersifat positif (menolak atau mengabilkan Gugatan)
kemudian Putusan tersebut memperoleh ketentuan hukum tetap maka dalam
keputusan tersebut melekat ne bis in idem oleh karena itu terhadap perkara dan pihak
yang sama tersebut tidak boleh dibatalkan untuk kedua kalinya. Sehingga demi
kepastian hukum bagi pencari keadilan agar menegaskan dan melaksankan asas ne bis
in idem sesuai dengan surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2002 maka
Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak diterimaPerlindungan hukum dan hak
bagi anak setelah kasus perceraian merupakan tindakan yang harus dilakukan dalam
melindungi anak dengan menerapkan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga manfaat ini
dirasakan oleh anak dengan peraturan yang sifatnya resmi dan mengikat sehingga
dapat menentukan perilaku anak dalam lingkungan masyarakat. Pertimbangan Hakim
Dalam mengambil Kebijakan dan melakukan Putusan Pada Putusan
No.6/Pdt.G/2023/PN.MKS dalam mengambil kebijkan tentunya harus menjamin
keadilan, kebenaran dan kepastian hukum
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Providensia Hia 2002010116 |
Pengarang |
Providensia Hia - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name Annie Myranka - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2411602 PRO a |
Subyek |
Perlindungan Hukum Hak Asuh penyelesaian sengketa hak asuh anak
|
Klasifikasi |
HK2411602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix +94 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Annie Myranika 0428066403/ Pembimbing 2: Dian Yulviani 0422068301 Penguji 1:Annie Myranika 0428066403 Penguji 2:Dian Yulviani 0422068301 Penguji 3: Beggy Tamara 0431088505 |